Politik dan Pemerintahan

Pemkot Ambon Sikapi Polemik Uang Makan Minum Sekkot

12
×

Pemkot Ambon Sikapi Polemik Uang Makan Minum Sekkot

Sebarkan artikel ini

Kantor Wali Kota Ambon dp


Ambon, Dharapos.com
– Menyikapi isu yang beredar di tengah
masyarakat terkait polemik uang makan minum serta uang perjalanan dinas
Sekretariat Kota (Setkot) pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon angkat bicara.

Pemkot Ambon lewat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan
Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz yang juga selaku Juru Bicara (Jubir)
Pemerintah setempat mengatakan bahwasanya hal tersebut masih dalam tahap atau
proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi hal tersebut sesungguhnya masih dalam tahap pemeriksaan
yang dilakukan BPK. Ini merupakan bagian dari tugas rutin tahunan pihak BPK
untuk melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Kota Ambon,” terangnya di Ambon,
Kamis (20/4/2023).

Dirinya menjelaskan, ada dua tahapan besar dalam suatu proses
pemeriksaan, yakni Audit Pendahuluan dan Audit Rinci.

“Untuk audit pendahuluan yang didalamnya adalah permintaan
data awal, sudah dilakukan. Sekarang sudah ada pada tahap audit rinci. Didalam
audit rinci, kurang lebih ada empat tahapan, yang pertama terkait akun-akun
yang ada didalam laporan keuangan, dan yang kedua adalah konfirmasi data-data
pemeriksaan. Saat ini proses yang dilakukan baru sampai pada tahap konfirmasi
data pemeriksaan,” jelasnya.

Untuk poin ketiga dan keempat, lanjut Jubir, yakni
penyampaian temuan sementara (pokok-pokok hasil pemeriksaan) yang nanti akan
ditanggapi oleh SKPD terkait dan yang terakhir adalah penyampaian Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP).

“Proses pemeriksaan masih terus berlangsung, jadi belum tentu
informasi yang beredar dikalangan masyarakat lewat beberapa media tentang
penyelewengan dana sebesar yang disebutkan nantinya menjadi temuan akhir. Karena
pada prinsipnya hasil tersebut belum menjadi temuan yang disampaikan pihak
pemeriksa yang dalam hal ini adalah BPK kepada Pemkot,” tuturnya.

Diakui, Pemkot Ambon selalu menjunjung tinggi aturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya terkait Keterbukaan
Informasi Publik yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2018.

“Jika hasil pemeriksaan sudah dikeluarkan, maka Pemerintah
Kota Ambon akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagai finalisasi
dan akan menginformasikan kepada masyarakat, guna menjaga kepercayaan publik
terhadap Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *