Politik dan Pemerintahan

Pemprov Maluku Raih WTP BPK RI, 5 Tahun Berturut-Turut Hingga 2023

5
×

Pemprov Maluku Raih WTP BPK RI, 5 Tahun Berturut-Turut Hingga 2023

Sebarkan artikel ini

Pemprov Maluku Opini WTP 2023


Ambon, Dharapos.com
– Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia.

Perolehan opini WTP ini tercatat
merupakan yang kelima kalinya diraih Pemprov Maluku sejak tahun 2019, 2020,
2021, 2022 dan 2023 dalam satu periode kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas
Nathaniel Orno.

Opini tersebut diserahkan
langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam rapat
paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, Senin (6/5/2024) di
ruangan paripurna DPRD setempat.

Pj. Gubernur dalam sambutannya
yang disampaikan Plh. Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku Ismail Usemahu
menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya atas Opini “Wajar Tanpa
Pengecualian” atau WTP dari BPK atas LKPD Provinsi Maluku TA 2023, dan
menyambutnya sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Maluku yang
lebih baik di masa yang akan datang.

“Atas nama Pemerintah Provinsi dan
seluruh masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat
kepada Tim Pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil
yang diinginkan,” ucapnya.

Ucapan terimakasih juga Ia
sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku yang senantiasa melakukan
pengawasan selama pelaksanaan APBD T.A 2023.

“Kepala Perwakilan beserta
seluruh jajarannya, terutama Tim Pemeriksa BPK RI yang telah bekerja keras
dengan penuh ketelitian telah melaksanakan tugas pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Maluku,” sambungnya.

Dikatakan, sesuai Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.

“Untuk memenuhi kewajiban
tersebut maka pada tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah
menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 kepada BPK RI Provinsi
Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini dilakukan Penyerahan
Laporan Hasil Keuangan kepada Pemprov Maluku,” tandasnya.

(dp-19/DKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *