Politik dan Pemerintahan

Penataan Birokrasi Ambon Jalan Tempat, Tak Ada Pertimbangan Teknis BKN

10
×

Penataan Birokrasi Ambon Jalan Tempat, Tak Ada Pertimbangan Teknis BKN

Sebarkan artikel ini

Pj Walkot Ambon Rombak Birokrasi
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena

Ambon, Dharapos.com – Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena
menyampaikan, tujuan dari konsolidasi internal dalam wujud penataan birokrasi
di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tak lain adalah untuk mengembalikan
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang non-job, serta mengisi kekosongan jabatan pada
sejumlah OPD terutama pimpinan yang telah memasuki masa purna bakti.

“Niat saya untuk mengembalikan ASN yang sebelumnya non-job
dan mengisi kekosongan pejabat pada jajaran Pemkot,” kata Wattimena Kamis (27/4/2023)
di Ambon.

Dijelaskan, konsolidasi Internal Birokrasi menjadi satu dari
11 kebijakan prioritas yang terus dilaksanakan oleh Pj. Wali Kota Ambon,
Bodewin Wattimena, meski hingga kini penataan birokrasi yang menjadi ujung dari
kebijakan tersebut belum dapat dilakukan.

“Sudah berupaya dengan kebijakan yang diambil namun ujungnya
(penataan birokrasi) belum tercapai,” papar Wattimena.

Untuk penataan birokrasi, telah disampaikan ke pemerintah
pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme,
namun ternyata harus memenuhi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara
(BKN) dalam usulan tersebut.

“Padahal dari awal saya sudah lakukan pengusulan memenuhi
mekanisme yang berlaku tapi setelah keluar persetujuan Mendagri untuk
pelantikan pejabat eselon III dan IV, baru ditemukan ada persyaratan lain yaitu
pertimbangan teknis dari BKN, itu kendalanya,” terangnya.

Wattimena menandaskan, kurang dari satu bulan batas dirinya
memimpin Kota Ambon, penataan birokrasi akan tetap diupayakan, namun tidak ada
target untuk hal tersebut. Untuk itu, proses penataan birokrasi tidak perlu
dijadikan polemik.

“Kita biarkan mengalir saja, karena tidak ada target khusus
saya untuk itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah OPD yang mengalami kekosongan
jabatan, karena pimpinan memasuki masa purna bakti antara lain, Dinas Koperasi,
BPBD, BKPSDM, dan DPM-PTSP.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *