Utama

Pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Diperpanjang Tiga Hari Kedepan

7
×

Pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Diperpanjang Tiga Hari Kedepan

Sebarkan artikel ini

Panja DPRD Mal jaring Pj Gub dp


Ambon, Dharapos.com
– Proses pendaftaran Calon Penjabat
Gubernur Maluku diperpanjang hingga Sabtu (25/11/2023).

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD
Provinsi Maluku, Jantje Wenno didampingi tim Panja dan Ketua DPRD Provinsi
Maluku, Benhur G. Watubun di Sekretariat Panja, Ambon (23/11/2023).

Dikatakan, awalnya DPRD Provinsi Maluku telah membuka
pendaftaran selama tiga hari, karena diperkirakan sesuai waktu kerja, Tanggal
30 November 2023 ini, usulan DPRD Provinsi Maluku sudah harus ada di meja
Menteri Dalam Negeri.

Namun, berdasarkan surat yang diberikan Mendagri, DPRD
Provinsi Maluku diberikan toleransi waktu sehingga pengusulan ini diperpanjang
sampai dengan 06 Desember 2023.

“Atas dasar itulah, setelah tim Panja rapat dengan
pimpinan DPRD, kita menyimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan
calon penjabat gubernur maluku harus di perpanjang lagi,” ungkap Wenno.

Senada, Ketua DPRD Provinsi maluku, Benhur G. Watubun
membenarkan adanya surat dari Mendagri yang memperpanjang waktu pengusulan
Calon Penjabat Gubernur Maluku.

“Atas konsultasi bersama pimpinan dan ketua-ketua
Fraksi yang tergabung dalam tim penjaringan Penjabat Gubernur Maluku, telah
kita putuskan akan melaksanakan perpanjang masa pendaftaran Calon Penjabat
Gubernur Maluku. Usulan DPRD Provinsi Maluku, pendaftaran dibuka pada hari
Kamis (23/11/23) hingga Sabtu (25/11/23) Pukul 17.00 WIT,” tuturnya.

Watubun berharap, dengan proses masa perpanjangan ini, maka
secara terbuka dan transparan, tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh
terbaik bangsa yang berniat memimpin Maluku, dapat melakukan proses
pendaftaran, sehingga nama yang diusulkan Panja ke Pusat adalah mereka yang
betul-betul dapat dipertanggung jawabkan secara politik, hukum dan moral
terkait dengan kapasitas, kapabilitas bahkan tanggung jawab, untuk melanjutkan
tugas-tugas Pemerintahan dan pelayanan publik.

“Ini terhitung tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember tahun 2024, dan kami berharap semoga doa dari kita semua kiranya
usulan dari DPRD  Maluku ini ke depan
dapat di terima oleh Pemerintah Pusat,” tandas Watubun.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *