Hukum dan Kriminal

Permintaan PH Terdakwa Dikabulkan, Hakim PN Dobo Perintah Jaksa Jemput Paksa Saksi

15
×

Permintaan PH Terdakwa Dikabulkan, Hakim PN Dobo Perintah Jaksa Jemput Paksa Saksi

Sebarkan artikel ini

Sidang PN Dobo Kasus Narkoba


Dobo, Dharapos.com
– Sidang
lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Iskandar alias Egi kembali digelar di
Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (28/11/2023).

Sidang ke empat kalinya ini dengan
agenda mendengarkan keterangan para saksi. Namun Jaksa kembali tidak bisa
menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini di sidang tersebut.

“Kita sudah panggil yang
mulia namun saksi tidak hadir, karena 
sementara berada di luar daerah,” kata Jaksa dalam persidangan
tersebut, Selasa (28/11/2023).

Jaksa kemudian mengajukan kepada Majelis
Hakim PN Dobo yang diketuai Hakim Jefri Roni Parulian Sitompul untuk keterangan
para saksi dibacakan, namun Lukman Matutu selaku kuasa hukum terdakwa
menyatakan keberatannya.

“Kami keberatan keterangan
para saksi dibacakan yang mulia, kami minta agar dihadirkan. Karena dari apa
yang disampaikan saksi-saksi dalam Berita Acara Perkara (BAP) ini banyak yang
berbeda dan dibantah oleh terdakwa,” tegasnya.

Matutu dengan tegas meminta Jaksa
melakukan upaya paksa untuk menjemput para saksi untuk dihadirkan pada
persidangan nanti.

“Harus dijemput paksa karena
keterangan saksi banyak yang dibantah terdakwa,” tandasnya.

Permintaan Matutu selaku kuasa
hukum terdakwa Iskandar alias Egi dikabulkan oleh Hakim.

Hakim balik menegaskan kepada
Jaksa untuk menjemput paksa para saksi untuk dihadirkan pada sidang Minggu
depan. Penegasan Hakim disanggupi oleh Jaksa.

“Kami siap melakukan jemput
paksa para saksi untuk dihadirkan pada sidang Minggu depan pada pukul 10.00
WIT,” ucap Jaksa menyanggupi.

Mendengar kesanggupan Jaksa untuk
menghadirkan para saksi, Hakim langsung mengetuk palu untuk menutup sidang.

“Sidang ditunda dan akan
digelar minggu depan dengan menghadirkan saksi secara paksa,” tutup Hakim.

(dp-31/nus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *