Daerah

Proyek Jalan Lingkar Babar Tidak Selesai, Diduga Dananya Dikorupsi

31
×

Proyek Jalan Lingkar Babar Tidak Selesai, Diduga Dananya Dikorupsi

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan Lingkar Babar Tidak Selesai, Diduga Dananya Dikorupsi

Ganti Rugi Lahan dan Tanaman Warga Tak Dibayar
Ambon,  

Proyek jalan lingkar Babar di pulau Babar, milik Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Maluku dan Maluku Utara hingga saat ini pengerjaannya tidak tuntas. Pasalnya, proyek jalan dengan anggaran sebesar Rp 4,5 Miliar  yang pengerjaannya dari Kota Tepa hingga Desa Imroin sepanjang 13 kilo meter tidak dikerjakan sampai ke dalam desa Imroin. 
Namun hanya sampai di tanjung Watrarona yang juga merupakan petuanan Desa Imroin. Warga menduga dana proyek tersebut telah dikorupsi.
“Proyek ini asal-asalan dan kami menduga sarat KKN. Yang anehnya lagi, proyek jalan tersebut tidak ada papan nama proyek,” kata Anes Imasuly, di Ambon, beberapa waktu lalu.
Belakangan baru diketahui proyek tersebut dikerjakan PT Tarawessy.
Tidak hanya itu, warga juga menuntut uang ganti rugi lahan maupun tanaman milik warga yang digusur saat proyek ini dikerjakan.
Karena, menurut  warga, dari awal pengerjaan proyek ini sampai hingga saat ini pihak kontraktor tidak pernah membayar uang ganti rugi lahan maupun tanaman warga.
Namun yang anehnya, saat warga meminta uang ganti rugi lahan dan tanaman, perusahaan menolak memberikannya.
Alasan penolakan tersebut, kata Anes, karena menurut perusahaan lahan yang digusur merupakan hibah dari masyarakat Imroin.
Namun saat masyarakat mempertanyakan hibah tersebut disetujui oleh siapa, pihak perusahaan tidak bisa menjawabnya. Bahkan, saat itu juga oleh pihak perusahaan mencatat nama-nama pemilik lahan dan tanaman dan berjanji akan membayarnya dalam waktu dekat.
“Kenyataannya, sampai sekarang warga tidak pernah terima ganti rugi,” tegasnya.
Yang lebih mengherankan lagi, saat warga kembali menagih janji, lagi-lagi perusahaan  beralasan Wakil Bupati MTB mengklaim sebagian tanah di Desa Tela itu milknnya sehingga pihak perusahaan tanpa berbicara banyak langsung membayarnya kepada Orno saat itu, baru kemudian proses penggusuran berjalan.
Olehnya itu, warga meminta  perhatian Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten MBD dalam hal ini gubernur dan bupati untuk segera turun tangan mengatasi masalah ini.

Tidak hanya itu, warga pun mengancam akan melakukan penyitaan terhadap alat berat milik perusahaan jika tidak membayar tuntutan ganti rugi yang menjadi hak warga.(dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *