Papua, Dharapos.com
Kepolisian Daerah Papua melakukan pergantian Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dari Pejabat lama Kombes Polisi Sulistyo Pudjo Hartono kepada pejabat baru Ajun Komisaris Besar Polisi Patridge Renwarin, SH.
![]() |
Sertijab Kabid Humas Polda Papua |
Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Yotje Mende, M.Hum mengungkapkan mantan Kabid Humas Polda Papua, Komber Puji telah menunjukkan prestasi yang sangat baik selama menjabat sebagai Kabid Humas dan oleh karena itu dirinya dipromosikan pada jabatan baru sebagai Kabid Humas di Polda Jawa Barat.
“Kalau Polda Papua dan Jawa Barat sama level namun di lihat dari pada potensi wilayah Polda Jawa Barat sangat besar penduduknya,” ungkap Kapolda kepada wartawan usai memimpin upacara serah terima jabatan Kabid Humas Polda Papua di ruangan Rastra Samara Mapolda Papua, Senin (22/12).
Orang nomor satu di Polda Papua ini juga menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat menjalankan tugas baru kepada pejabat Kabid Humas Polda Papua AKBP. Patridge Renwarin dan hal-hal yang positif yang telah dilakukan oleh mantan Kabid Humas Pudjo Hartono untuk dilaksanakan itu dengan baik.
“Ini ole-ole kepada kita di Polda Papua. Jadi, Karo SDM segera mempercepat proses promosi kenaikan pangkat dari AKBP menjadi Kombes kepada pejabat Kabid Humas Polda Papua yang baru agar 1 Januari 2015 sudah turun,” tambah Kapolda.
Dengan kehadiran Kabid Humas baru, lanjut dia, kepada pejabat-pejabat Polda Papua untuk semakin memupuk kerja sama dan semoga jabatan yang di amanahkan kepada Patridge Renwarin dapat memberikan kontribusi positif kepada Polda Papua.
“Saya selaku Kapolda Papua bersama-sama rekan-rekan pejabat dan anggota di Polda Papua untuk selalu dekat dengan media terutama dalam rangka pemberitaan untuk membangun Polda Papua ke depan lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat baru Kabid Humas Polda AKBP. Patridge Renwarin, SH mengatakan untuk program baru sementara belum ada namun tugas kehumasan Polda Papua dari tahun ke tahun tetap sama dan mungkin ada beberapa perbaikan-perbaikan yang nantinya dilakukan setelah evaluasi bersama-sama dengan staf humas Polda Papua.
“Tentunya kaitan dengan kecepatan di dalam pemberitaan, kemudian bagaimana kita membangun persepsi yang sama di dalam melaksanakan tugas kehumasan ini sehingga di satu sisi Undang-undang keterbukaan publik di laksanakan tapi di lain sisi juga ada hal-hal yang di atur dalam peraturan Kapolri yang perlu kita terapkan,” jelasnya.
Dikatakan Renwarin, Pers dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan kode etik jurnalis dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, namun dalam pemberitaan ada hal-hal yang perlu di bicarakan bersama agar tidak menimbulkan pro kontra yang negatif di masyarakat terhadap institusi Polri.
“Untuk pers di Papua dan Papua Barat mari kita melihat bahwa Papua yang di dengungkan sebagai daerah zona damai sehingga apapun yang kita beritakan ada satu hal yang harus selalu melatarbelakangi itu semua berita kita bahwa kita harus sama-sama pers, masyarakat, Polri dan TNI dapat menciptakan suasana damai di tanah Papua,” tambah mantan Wadir Intel Polda Papua itu.
Di kesempatan yang sama, mantan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Sulistyo mengatakan dirinya telah menjadi Kabid Humas mulai awal Oktober 2010 hingga pertengahan Desember 2014 di promosikan menjadi Kabid Humas di Polda Jawa Barat.
“Kami juga harapkan Kabid Humas Polda Papua baru agar dapat bekerja yang lebih baik dari mantan Kabid Humas lama dan hubungan dengan media yang selama ini sudah terjalin baik agar bisa di pertahankan,” harapnya.
Sulistyo menambahkan, dalam paradigma Kepolisian modern secara demokratis penyiaran atau penentu pemberdayaan masyarakat dalam arti penyampaian desiminasi informasi kepada masyarakat itu adalah bagian integral yang tidak bisa pisahkan.
Oleh karena itu kami harap kepada media juga untuk menjalin hubungan baik dengan kepolisian, karena Polisi adalah sumber berita yang tidak ada habisnya.
“Dalam UU nomor 14 tahun 1999 bahwa ada informasi yang di kecualikan yaitu informasi terkait unsur SARA, mengancam kesusilaan dan norma-norma adat dan mengancam keamanan Negara,” tandasnya.
Media itu, sambung Sulistyo, memiliki semboyan menyiarkan kebenaran bukan memberitakan berita bohong.
“Jadi, perlu kita berusaha memberitakan apa yang benar kepada masyarakat, tentu saja jika yang benar itu memicu permasalahan yang lebih besar itu ada Undang-undangnya yaitu UU Keterbukaan informasi Publik,” imbuhnya.
(Piet)