Utama

SKK Migas Beri Insentif pada KKKS Guna Naikkan Gairah Investasi

20
×

SKK Migas Beri Insentif pada KKKS Guna Naikkan Gairah Investasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200716 135100
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto 

Ambon, Dharapos.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selalu berusaha meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi Covid-19.

Siaran pers yang diterima dari Susana Kurniasih, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas menyebutkan, salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas saat ini adalah memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020.

“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat rapat manajemen pada Rabu (15/7/2020).

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.

“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta mereka untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020.

Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegas Dwi.

Ia juga menambahkan SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini. Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan,  merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.

Menurut dia, dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah kerja hulu migas.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *