Daerah

Tata Ruang Kepulauan: Belajar dari Wonreli dan Taliabu, Kesiapan Aru?

0
×

Tata Ruang Kepulauan: Belajar dari Wonreli dan Taliabu, Kesiapan Aru?

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Tata Ruang Kepulauan

Dobo, Dharapos.com – Dinamika penataan ruang di wilayah kepulauan Indonesia Timur terus bergerak maju. Langkah signifikan ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Selasa (9/6/2026) lalu.

Pertemuan strategis tersebut secara khusus membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara) Tahun 2026 – 2046 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Rapat lintas sektor yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, dihadiri Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya Lufitalia Mus, Ketua DPRD Taliabu Mohammad Nuh Hasi, serta Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach.

Langkah proaktif kedua kabupaten tetangga ini langsung memantik diskusi hangat di kalangan pengamat kebijakan publik dan praktisi pertanahan di Maluku, termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru.

Secara geopolitik dan geografis, Perkotaan Wonreli di MBD memiliki garis nasib yang sama dengan Pulau-pulau Aru. Keduanya merupakan wilayah kepulauan yang berada di beranda terdepan Indonesia (wilayah 3T), berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan memiliki ketergantungan mutlak pada sektor pesisir, kelautan, serta hak-hak adat yang kental.

Keberhasilan Kabupaten MBD mendorong RDTR Perkotaan Wonreli hingga tahap koordinasi lintas sektor di kementerian menjadi bukti bahwa keterbatasan geografis bukan lagi alasan untuk menunda kepastian hukum ruang.

Bagi Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini juga tengah gencar melaksanakan program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Akses Reforma Agraria kejelasan tata ruang adalah harga mati.

Tata ruang yang presisi merupakan fondasi utama sebelum sertipikasi tanah atau penataan aset dilakukan, guna menghindari konflik tumpang tindih lahan di kemudian hari.

Penyusunan tata ruang di wilayah kepulauan memang memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibanding wilayah daratan utama (mainland). Di Kepulauan Aru, tantangan integrasi data antara data tekstual pertanahan dan data spasial (ruang) masih menjadi pekerjaan rumah yang terus dipacu.

Selain itu, berkaca dari Pulau Taliabu yang proses revisi RTRW-nya telah berjalan sejak tahun 2021 hingga akhirnya menembus tahapan kementerian di tahun 2026 ini, membuktikan bahwa komitmen jangka panjang lintas instansi adalah energi utama dalam mengawal regulasi tata ruang.

Kabar dari Jakarta mengenai kemajuan penataan ruang di MBD dan Taliabu ini sejatinya menjadi pemberitahuan/seruan bagi seluruh pemangku kepentingan di Bumi Jargaria.

Momentum ini harus dijadikan pemantik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru beserta jajaran instansi vertikal terkait untuk semakin memperkuat sinergi.

Akselerasi perencanaan tata ruang yang detail (RDTR) di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi Aru ke depan akan menjadi magnet bagi investasi yang sehat, sekaligus menjadi benteng pelindung bagi ruang hidup masyarakat adat setempat.

Dengan semangat kolaborasi, pemanfaatan teknologi pemetaan yang modern, serta mengutamakan keadilan akses bagi masyarakat, Kepulauan Aru diproyeksikan mampu menyusun strategi tata ruang yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga tetap menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal Jargaria.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *