Kantor Panwas Malra |
Langgur,
Adanya tudingan yang dialamatkan kepada Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Maluku Tenggara, Meki Betaubun, S. Sos terkait dana transportasi Panwascam membuat Staf Pelaksana pada Sekretariat Panwas Malra melakukan klarifikasi.
Staf Pelaksana yang berjumlah empat orang tersebut masing-masing, Nn Ina Rahallus, Frans Matwear, Ny. N. Renyut/r dan Stefy Deangtuala.
Demikian pernyataan mereka yang disampaikan kepada Dhara Pos, Rabu (25/9):
Klarifikasi Bendahara Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara
Terkait Pemberitaan yang di muat dalam Tabloid Dhara Pos
Kami selaku Staf Pelaksana pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara dalam melaksanakan tugas yang diembankan selalu mengutamakan kepentingan bersama dan mengedepankan prinsip tertib dalam administrasi.
Mengenai dana-dana yang dituntut oleh Panwas Kecamayan se-Kabupaten Maluku tenggara itu merupakan tuntutan yang keliru karena setelah kami menanyakan kepada Sekretaris Panwaslu tentang dana-dana tersebut, ternyata tidak pernah ada dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang dituntut oleh Bawaslu Provinsi Maluku.
Oleh karena itu dalam hal ini kami selaku Staf Sekretariat hanya mau membantu dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membuat rincian belanja dari penggunaan dana pinjaman kepada Panwas Kecamatan se-Kabupaten masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan kemudian rincian ini kami berikan kepada Panwas Kecamatan untuk dibuat dalam pertanggungjawaban dan diserahkan kepada kami, baru kemudian kami bicarakan dengan Sekretaris untuk disesuaikan dan dimasukan dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB), namun ternyata Panwas Sekabupaten Maluku Tenggara beranggapan bahwa dana-dana sesuai rincian yang diberikan tersebut ada, tetapi tidak pernah dicairkan melainkan diselewengkan oleh Sekretaris Panwaslu Kebupaten Maluku Tenggara.
Untuk ini kami meminta kepada pihak Panwas Kecamatan se-Kabupaten Maluku Tenggara agar menarik tuntutan tersebut, karena menurut kami itu merupakan tuntutan yang keliru, karena telah mencemarkan nama baik Sekretatis Kabupaten Maluku Tenggara.
Sumber: Panwas-Malra