Hukum dan Kriminal

Tersangka TPPO di Dobo Praperadilankan Polres Aru, Ini Jadwal Sidangnya

6
×

Tersangka TPPO di Dobo Praperadilankan Polres Aru, Ini Jadwal Sidangnya

Sebarkan artikel ini

Gasandi Kuasa Hukum MAB
Kuasa Hukum MAB, Gasandi / Foto : Ist

Dobo, Dharapos.com – Seorang tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) berinisial MAB di Dobo resmi mengajukan gugatan Praperadilan melawan
Polres Kepulauan Aru di Pengadilan Negeri setempat.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Dobo, Sabtu (30/9/2023) permohonan
Praperadilan tersebut teregister dengan nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Dob tertanggal
27 September 2023 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan
tersangka.

Pemohon atas nama Moses Anton Beruat dan termohon atas nama
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan
Aru.

Sidang perdana Praperadilan dijadwalkan akan berlangsung pada
9 Oktober 2023 mendatang.

Terkait dengan langkah hukum tersebut, Gasandi selaku Kuasa
Hukum MAB membenarkan upaya pihaknya melawan Polres Aru atas
penetapan status tersangka TPPO terhadap kliennya.

Ia kemudian membeberkan kronologis awal versinya awal hingga
munculnya kasus ini.

“Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023 lalu, ada kejadian di Dobo
tepatnya di Karaoke Adiskal milik klien kami inisial MAB. Yang mana berdasarkan
Berita Acara Pemeriksaan lanjutan, klien kami sebagai tersangka. Tertulis bahwa
itu merupakan kejadian tangkap tangan di salah satu kamar yang ditempati pramusaji,”
beber Gasandi.

Saat itu, sekitar pukul 01. 15 Wit (dini hari) Tim Satgas
TPPO Polres Aru membawa 2 orang dari TKP ke Polres Kepulauan Aru masing-masing
berinisial A dan yang satunya berinisial F.

“Mereka berdua masih dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras
saat itu,” ungkap PH muda asal Kepulauan Kei itu

Sementara terang Gasandi, kliennya selaku pemilik tempat usaha
tersebut saat kejadian tidak berada di lokasi dan tidak mengetahui adanya
kejadian dimaksud.

“Bahwa berdasarkan surat panggilan tertanggal 20 Juni 2023
yang diserahkan oleh petugas pada tanggal 21 Juni 2023 meminta para saksi untuk
hadir pada tanggal 22 Juni 2023 guna memberikan keterangan sebagai saksi,” terangnya.

Lanjut Gasandi, pihaknya kemudian mendapat informasi
berdasarkan surat panggilan atas nama MAB tertanggal 13 September 2023 dari Penyidik
Polres Aru.

“Mereka meminta kehadiran klien kami untuk didengarkan
keterangannya sebagai saksi, sehingga saat itu Klien Kami hadir dan memberikan
keterangan sebagai saksi,” sambungnya.

Anehnya, berdasarkan informasi dari MAB kepada tim kuasa
hukum, dirinya hari itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.

“Tak berhenti sampai disitu, Penyidik langsung melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap Klien Kami di Rutan Polres Kepulauan Aru,”
beber Gasandi.

Atas sejumlah klaim kejanggalan itu, upaya  hukum Praperadilan kemudian dilakukan
kliennya.

“Initnya, kami hanya menggunakan hak klien kami yang diatur
oleh Peraturan Perundang-undangan untuk mengajukan Preperadilan di Pengadilan
Negeri Dobo terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan
ganti rugi,” cetusnya.

“Dan langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan
keadilan dan Hak Asasi Manusia atas tindakan Penegak Hukum Kepolisian Kepulauan
Aru dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegasnya.

Sidang perdana Praperadilan MAB versus Polres Aru dijadwalkan
akan digelar pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Tak lupa, Gasandi memberikan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada sesama aparat penegak hukum yang selalu menjunjung
tinggi penegakkan hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tanpa
mengabaikan Hak Asasi Manusia.

“Untuk itu, harapan kami agar sidang ini dapat berjalan
dengan baik dan lancar serta membuahkan hasil yang sesuai dengan roh tegaknya hukum
dan keadilan,” tutupnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *