Politik dan Pemerintahan

Warga Apresiasi Pemda Malra Sosialisasikan UU Desa

24
×

Warga Apresiasi Pemda Malra Sosialisasikan UU Desa

Sebarkan artikel ini

Langgur, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang dihadiri para perangkat desa di dua kecamatan masing-masing Kei Kecil Timur dan Selatan Timur, Sabtu (7/3). 

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati yang diwakili Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Malra, Kepala BPMD Malra, Dr. A. Savsavubun, M.Si, Kabag Hukum PBR. Rahayaan, SH, M.Si, dan salah satu anggota DPR RI, Edison Betaubun, SH, MH. 

Seluruh perangkat desa yang berasal dari 18 desa di kecamatan Kei Kecil Timur dan 11 desa di kecamatan Kei Kecil Selatan Timur lebih kurang 140 peserta hadir dalam sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait rencana Pemerintah Pusat mengucurkan dana desa yang bersumber dari APBN sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014. 

Camat Kei Kecil  Timur, Drs. Victor Renyaan  bersama  seluruh warga masyarakat menyampaikan apresiasinya kepada Pemda Malra yang telah melakukan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, bahwa UU No 6 Tahun 2014  berkaitan dengan Pemerintah Desa itu  sudah sangat jelas. 

Disamping itu, penjelasan Anggota Komisi II DPR RI, Edison Betaubun yang aktif di komisi yang mengurusi keuangan dan perencanaan bahwa terkait dana desa bukan lagi menjadi kewenangan Bawasda/Inspektorat, akan tetapi langsung dengan Pemerintah Pusat mendapat respons positif dari Renyaan.

“Jadi, diharapkan kepada para kepala Desa dan Dusun, agar dapat bekerja dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” himbaunya.

Ditambahkan Renyaan, dirinya bersama staf  kecamatan telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat  di 18 desa yang ada di kecamatan Kei Kecil Timur, agar lebih memahami UU No. 6 Tahun 2014. 

Sementara itu, Kepala BPMD Malra Dr. A. Savsavubun , M.Si,  turut menyampaikan  apresiasinya kepada anggota Dewan RI, Edison Betaubun dalam upaya memberikan sosialisasi tentang UU desa tersebut serta kaitannya dengan anggaran yang diperuntukkan bagi desa.

“Terkait dengan UU No 6 Tahun 2014 , bukan untuk merubah desa atau Ohoi  Adat, tapi tujuannya hanya untuk kepentingan penyaluran dana desa, guna mendapat penyalurannya secara bersama-sama. Jadi, yang dibuat Pemerintah Daerah ini  bukan untuk merusak tetapi untuk menyejahterakan masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut, jelas Savsavubun, dana senilai 20-30 juta rupiah yang selama ini diperuntukkan bagi desa, banyak kepala desa atau Ohoi  yang diakuinya, tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya. Apalagi dengan akan dikucurkan dana milyaran rupiah.

“Dengan kehadiran Bapak Edison menjelaskan segala hal terkait dengan bantuan-bantuan yang akan turun ke desa, diharapkan agar warga masyarakat dapat memahaminya secara utuh,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Betaubun mengungkapkan, setiap tahun dirinya rutin berkunjung ke berbagai pelosok di 11 kabupaten/kota sebagai daerah pemilih.

“Dan ini bukan saja baru pertama kali, tapi sebelum saya di calonkan sebagai anggota DPR RI saya sudah lakukan hal itu,” ungkapnya.

Betaubun juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh warga masyarakat atas dukungan yang telah diberikan kepadanya.

“Karena sebuah pertarungan tanpa didasari campur tangan Tuhan dan leluhur maka semuanya akan sia-sia belaka,” tutupnya.

(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *