![]() |
Angelus Renjaan |
Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Provinsi Maluku meminta kepada Wakil Walikota (Wawali) Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si untuk melengkapi persyaratan jika dirinya mau diangkat menjadi Walikota defenitif menggantikan Walikota Tual Hi. MM. Tamher yang meninggal karena sakit beberapa waktu lalu.
Menurut Asisten I Setda Maluku Angelus Renjaan, dari 14 persyaratan yang ditentukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dua diantaranya belum dilengkapi Rahayaan, salah satunya pajak.
“Untuk itu, kami sudah meminta Rahayaan untuk melengkapi dua persyaratan tersebut, jika mau diangkat sebagai Walikota,” ujar Renjaan kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (20/4).
Dikatakan, jika kedua persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka Pemprov Maluku melalui Gubernur langsung menyampaikan ke Mendagri dalam rangka pengangkatan Wawali menjadi Walikota defenitif.
“Pada prinsipnya kami siap dan mendukung untuk mempercepat proses ini, sepanjang persyaratan itu segera dipenuhi,”ucapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Tual Zainal Abidin Kabalmai, mengatakan sesuai mekanisme perundang-undangan, ketika Walikota diberhentikan, mengundurkan diri atau meninggal dunia, secara otomatis Wakil Walikota menggantikan tugas Walikota.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah melaksanakan paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Walikota Tual dan pengangkatan Wawali.
Namun dari hasil koordinasi bersama Pemprov Maluku, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wawali untuk diangkat sebagai Wali Kota Tual.
“Untuk itu, kita akan kembali untuk meminta Wawali untuk melengkapi persyaratan dimaksud, sehingga proses pengangkatan bisa dilakukan secepatnya,” tuturnya.
(rr)