Daerah

153 KK Eks Pengungsi Timtim di MTB Peroleh Dana Kompensasi

11
×

153 KK Eks Pengungsi Timtim di MTB Peroleh Dana Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Eks Pengungsi Tim2 %25282%2529
Pertemuan antara Pengurus KOKPIT MTB dengan eks pengungsi Timor Timor

Saumlaki, Dharapos.com 
Sebanyak 153 Kepala Keluarga (KK) bekas pengungsi Timor Timor yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pasca jajak pendapat pada 1999 lalu, akhirnya menerima dana kompensasi dari Pemerintah.

Penyerahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang pemberian kompensasi kepada WNI bekas warga Timtim yang berdomisli di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Total dana yang akan dibayar saat ini oleh BNI itu sebesar Rp. 1. 530.000.000 bagi 153 KK penerima bantuan, dengan rincian Rp.10.000.000 per KK” rinci Cak Bwarleling, Ketua validasi data, Pengurus Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (KOKPIT) Kabupaten MTB.

Dikatakan, dari total 153 KK penerima bantuan, ternyata baru ada 148 KK yang memiliki kelengkapan administrasi dan berhak untuk memperoleh dana tersebut, sementara 5 KK yang lain masih perlu melengkapi dokumen terkait pengalihan hak ali waris dari PN Saumlaki, berdasarkan ketentuan yang diisyaratkan oleh BNI.

Cak Bwarleling menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan, seluruh KK penerima bantuan rela
memberikan sumbangan masing-masing sebesar Rp.750.000 kepada pengurus Kokpit MTB sebagaimana ketentuan yang diatur dalam AD/ART Kokpit.

“Disepakati bersama itu 7,5 persen dari anggota disetor ke pengurus. Dana itu dipergunakan untuk pengurusan gelombang berikut. Kita takutkan besok lusa kalau sampai tidak ada pemotongan ini, DPP dan DPW minta bagaimana kita harus berikan kontribusi untuk mereka, maka kasihan basudara yang berikut ini,” katanya.

Sebagaimana berkas yang telah diajukan, di tahap kedua nanti akan ada 200 KK penerima bantuan, dimana kepastian penerimaan tahap kedua masih menanti kebijakan pemerintah, termasuk rencana pembayaran tahap ketiga.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak mempreteli hak warga, tetapi ini kesepakatan bersama dalam rapat. dimana dana yang diserahkan nanti akan dipergunakan untuk mengurus kelanjutan tahap kedua” tegasnya.

Sebagaimana pantauan di gedung Urayana Saumlaki semenjak Selasa siang hingga sore, pihak BNI Kantor Cabang Saumlaki telah melakukan pembayaran kepada sebagian KK yang berhak menerima, sementara proses pembayaran kepada KK yang lainnya akan dilanjutkan hari Rabu pagi.

“Dalam arahan dari pihak BNI tadi itu, prosesnya akan diteruskan pada hari Rabu esok, pukul 8:30 karena penandatanganan berkas dan buku tabungan itu membutuhkan waktu yang cukup sementara saat ini sudah sore” tutur Frengko, salah seorang penerima bantuan tersebut.

Frengko mengaku tidak berkeberatan menyetor Rp.750.000 kepada pengurus Kokpit MTB sebagaimana kesepakatan.

“Kita sepakat ambil jalan tengah saja untuk menyetor total dana itu, dan itu saya iklas karena mereka juga cape, sementara kita hanya tinggal tunggu terima saja. Jadi menurut saya itu hal yang wajar dan saya tidak berkeberatan” katanya.

Belum lama ini Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael Salfester Temmar menghimbau kepada pengurus Kokpit MTB untuk tidak memangkas hak dari penerima kompensasi sebagaimana Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2016.

Penegasan Bupati Temmar itu disampaikan oleh karena sebelumnya telah beredar surat persyaratan yang dikeluarkan oleh pengurus Kokpit bahwa calon penerima kompensasi akan dipotong 15 persen dananya untuk disumbangkan kepada organisasi.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *