Utama

2 Pemasok Senjata Asal Ambon Di Ringkus Timsus Polda Papua

35
×

2 Pemasok Senjata Asal Ambon Di Ringkus Timsus Polda Papua

Sebarkan artikel ini
5 Pelaku Manok
5 Pelaku Yang Diciduk Timsus Polda Papua

Papua, Dharapos.com
Lima tersangka yang menyuplai senjata maupun amunisi ke Papua berhasil di ringkus Timsus Polda Papua di Manokwari, Provinsi Papua Barat.  Dua orang pelaku masing-masing berinisial RT dan HL berasal dari Ambon, Provinsi Maluku.

Demikian keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.Ik kepada sejumlah wartawan, Selasa (04/11) di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Dijelaskan, awal mula pasokan senjata ini di mulai dari Ambon, Ternate, Sorong dan masuk ke Manokwari di mana dua warga asal Ambon, RT dan HL membawa tiga pucuk senjata terdiri dari dua senjata laras pendek dan satu laras panjang serta 182 peluru kaliber 5,56 dan 1 butir peluru kaliber 38. Peluru berasal dari sisa-sisa konflik di Maluku

“Setelah barang tersebut sampai di Manokwari, langsung di jemput oleh Stenli Patiasina yang asal asal
Ambon yang merupakan penadah lalu senjata-senjata tersebut di jual ke Amirulah. Penjualan satu senpi rakitan pendek seharga 3 juta rupiah, sedangkan dua senpi panjang di jual dengan harga Rp. 23,5 juta,” terang Kabid Humas.

Setelah Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat, tim khusus Polda Papua mulai bergerak dari Ambon, Ternate, Sorong dan Manokwari untuk melakukan pelacakan dan setelah di lacak para TSK langsung di tangkap pada Sabtu subuh (1/11) sekitar pukul 04.30 Wit di  Jalan Trikora, Manokwari.

Amirullah yang di tangkap bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan kemudian di amankan berikut 182 peluru kaliber 5,56 dari Stenly namun dua pucuk senjata yang sudah terjual kepada masyarakat, tidak berhasil ditemukan karena terlalu cepat informasi meluas ke masyarakat.

5 pelaku manok bb
Barang bukti yang disita Timsus Polda Papua

Mantan Kapolres Sorong Selatan itu juga menegaskan kasus bisa terungkap karena kerja sama tim yang sangat luar biasa dari tim gabungan Polda dan informasi masyarakat kemudian bantuan dari pihak TNI.

“Polda Papua juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal yang akurat kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Kabid Humas, atas nama Polda Papua juga meminta masyarakat untuk terus membantu kepolisian atau aparat keamanan lain untuk mengungkap kasus tersebut.

“Dan kepada mereka yang memiliki pandangan berbeda, kami tegaskan bahwa semua sumber senpi maupun amunisi akan di lacak habis dan kepada para pelaku akan di hukum seberat-beratnya. Sesuai dengan Undang-undang Darurat No. 1251 Psl 55 Ayat 1 ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya kembali.

Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan dagang senjata dan amunisi karena hal tersebut sangat membahayakan.

“Kalaupun itu ada agar segera di hentikan dan tidak boleh ada lagi senjata yang diperdagangkan karena Polda Papua akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka yang berani menjual senjata api maupun  bahan peledak,” pangkasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *