Dobo, Dharapos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui program Reforma Agraria.
Sebagai langkah konkret, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah pada Jumat (19/6/2026).
Pertemuan daring yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 9 Juni 2026.
Fokus utama dari evaluasi berkala ini adalah memastikan bahwa pemanfaatan tanah objek Reforma Agraria (TORA) berjalan tepat sasaran, berkekuatan hukum tetap, dan mampu memberikan dampak ekonomi riil bagi masyarakat di daerah-daerah target strategis, termasuk di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Bagi wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Aru, kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan instrumen vital dalam mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Banyaknya wilayah pesisir dan ketergantungan masyarakat pada sektor agraria serta perikanan membuat program redistribusi tanah dari HPL Badan Bank Tanah menjadi angin segar yang sangat dinantikan.
Melalui program redistribusi ini, lahan-lahan yang dikelola oleh Bank Tanah akan dialokasikan kembali kepada masyarakat serta pelaku usaha mikro di Aru guna menjamin asas keadilan sosial.
Evaluasi yang diperketat pada pertengahan tahun 2026 ini bertujuan untuk memetakan kendala penataan aset dan penataan akses di lapangan, mengingat karakteristik geografis Aru yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan surat undangan kedinasan bernomor 88/UND-500.22.PR.04.02/VI/2026 yang diterbitkan pada 18 Juni 2026, terdapat beberapa aspek penting yang dipertajam dalam rapat evaluasi tersebut.
Sinkronisasi Data Target Objek dan Subjek: Memastikan daftar penerima manfaat (subjek) di Kepulauan Aru benar-benar valid, bersentuhan langsung dengan masyarakat lokal/adat, dan bebas dari sengketa.
Optimalisasi Peran Badan Bank Tanah: Mengawal proses pelepasan atau pemanfaatan bagian HPL Badan Bank Tanah agar berjalan sesuai koridor hukum demi kepentingan umum dan kemakmuran rakyat
Akselerasi Sertipikat: Mempercepat proses administrasi pertanahan pasca-evaluasi agar masyarakat Aru segera mendapatkan sertipikat hak milik atas tanah redistribusi tersebut.
Agenda monitoring yang dilakukan secara intensif dalam rentang waktu sepuluh hari (sejak rapat 9 Juni hingga rapat lanjutan 19 Juni) mengindikasikan bahwa pemerintah pusat memberikan atensi khusus dan percepatan (akselerasi) penuh terhadap penyelesaian program redistribusi tanah di tahun anggaran 2026 ini.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Ditjen Penataan Agraria, diharapkan redistribusi tanah di Kepulauan Aru tidak sekadar menjadi seremonial pembagian sertipikat, melainkan menjadi fondasi utama dalam menggerakkan roda ekonomi daerah serta menjaga kedaulatan ruang bagi masyarakat kepulauan di beranda depan Indonesia.
(KPA)













