Kapolres AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK, MH saat memimpin release pers, bertempat di Mapolres Aru, Rabu (21/6/2023) |
Dobo, Dharapos.com – Seorang sipir Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) di Maluku dilaporkan jadi tersangka.
TN, sipir yang bertugas di Lapas Kelas
III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku ini resmi ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan titipan Jaksa Kejaksaan
Negeri Aru.
Pasca penetapan tersebut, tersangka
langsung di tahan Penyidik Polres Kepulauan Aru.
“Pelaku penganiayaan inisial (TN)
terhadap korban MG yang berstatus terdakwa dalam perkara Tipikor Dana Covid-19
tahun 2021, sudah kita tahan sebagai TSK,” ungkap Kapolres AKBP Dwi Bachtiar
Rivai, SIK, MH dalam release pers, bertempat di Mapolres Aru, Rabu (21/6/2023).
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol
Yami Reawaru, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, SH,.MH dan Kasat Narkoba AKP
Richard Willem Hahury.
Adapun kronologis bermula saat TN
melaksanakan pengecekan pada sel perempuan yang dihuni korban MG yang diduga menyimpan
handphone.
MG sempat mengelak namun setelah dicek handphone
tersebut ditemukan.
“Karena emosi, TN kemudian melakukan penganiayaan
berupa pemukulan,” bebernya.
Lanjut Kapolres, pasca penganiayaan itu, MG
sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cendrawasih Dobo.
“Berdasarkan hasil visum dari pihak rumah
sakit RSUD diketahui MG mengalami luka lebam,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, korban MG sudah
kembali ke rumah karena berstatus tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Atas perbuatannya, Tersangka TN dijerat
dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Ancaman dua tahun penjara,” pungkasnya.
(dp-31)