Dobo, Dharapos.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo bersinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, transparan, dan akuntabel,.
Sinergi nyata ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan pengukuran fisik bidang tanah yang diperuntukkan bagi Rumah Dinas (Rumdin) Pimpinan Kantor UPP Kelas III Dobo, yang terletak di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Tim Petugas Teknis Pengukuran dari Kantah Kepulauan Aru.
Dengan kompetensi dan profesionalisme tinggi, tim juru ukur Kantah Aru turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemetaan dan pengambilan data spasial guna memastikan seluruh batas wilayah aset negara tersebut terdata dengan akurat dan sah secara hukum.
Kepala Kantor UPP Kelas III Dobo menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas respons cepat dan dukungan penuh dari Kantah Kepulauan Aru.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah dinas merupakan fondasi utama yang wajib dipenuhi oleh instansi pemerintah sebelum melakukan penataan atau pengembangan fasilitas penunjang operasional kantor lainnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kantah Kepulauan Aru yang telah menerjunkan tim teknisnya. Pengukuran fisik ini merupakan hulu dari proses legalisasi aset. Ini bukan sekadar memasang patok batas fisik, melainkan ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum yang absolut. Dengan batas wilayah yang presisi dan dipetakan langsung oleh otoritas pertanahan yang berwenang, kita dapat meminimalisir serta mencegah potensi tumpang tindih lahan ataupun sengketa batas di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengukuran Kantah Kepulauan Aru menggunakan peralatan pemetaan berbasis satelit untuk menjamin tingkat akurasi yang tinggi.
Seluruh koordinat batas yang diambil di lapangan tidak hanya dicatat secara tekstual, melainkan langsung diintegrasikan ke dalam sistem database pertanahan nasional.
Melalui pendekatan teknis ini, data bidang tanah Rumah Dinas Pimpinan UPP Dobo akan terekam secara digital. Hal ini sejalan dengan transformasi e-arsip dan modernisasi administrasi pertanahan, yang memudahkan pemantauan berkala serta pengamanan aset secara jangka panjang agar tidak mengalami pergeseran batas atau klaim sepihak.
Keberhasilan kolaborasi lapangan antara UPP Kelas III Dobo dan Kantah Kepulauan Aru ini membuktikan bahwa sinergi antarinstansi vertikal di daerah mampu mempercepat terciptanya ketertiban hukum.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam pengelolaan dan penyelamatan aset kekayaan negara, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) demi kemajuan pelayanan publik di Indonesia.
(KPA)













