![]() |
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku Semy Huwae |
Ambon, Dharapos.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Maluku Semy Huwae mengakui pihaknya belum membayar tunggakan
Diskominfo Channel selama 7 bulan.
Walaupun begitu, pihaknya menghormati keputusan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku dan akan melakukan pembayaran tunggakan tersebut.
Menurutnya, dana untuk pembayaran telah disiapkan .
“Ada kesalahan teknis sehingga teman teman menganggarkan
pembayaran di triwulan ke III,” akui Huwae yang dihubungi wartawan melalui
telepon WhatsApp, Selasa (24/8/2021).
Dikatakannya, siaran TV kabel milik Pemda itu memang
mengalami pemblokiran, sedangkan saluran youtubenya tetap berjalan
Diakui Huwae, ada kesalahan dalam penginputan data sehingga
pembyaran baru akan dilakukan pada
triwulan ke III.
“Jadi, nanti kita akan bayarkan. Kita sementara buat
permintaan,” terangnya.
Terkait dengan teguran KPID Maluku soal konten lokal yang ada
pada Diskominfo Chanel, Huwae menyampaikan bahwa yang disiarkan itu siaran
khusus Pemda dan seputar Covid-19.
Beberapa waktu lalu, pihak KPID Maluku melayangkan teguran
kepada pihak Diskominfo Maluku ,terkait pembayaran hak penyedia jasa, konten
lokal yang harus diperbaharui serta program acara pada saluran TV kabel plat
merah itu.
(dp-19)