![]() |
Apel akbar pasca pandemi Corona virus yang dipimpin langsung Bupati Malra M. Thaher Hanubun, Senin (8/6/2020) |
Langgur, Dharapos.com – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi mulai berkantor.
Hal itu ditandai dengan digelarnya apel akbar pasca pandemi Corona virus yang dipimpin langsung Bupati setempat M. Thaher Hanubun.
Seluruh instansi atau dinas hadir dan mengikuti apel tersebut.
Pantauan media ini, di kantor Bupati baru, Jalan Lintas Debut – Langgur, Senin (8/6/2020), giat apel diawali dengan absensi dari perwakilan dinas-dinas yang melaporkan langsung kehadiran mereka kepada pimpinan daerah.
Kemudian giat apel dilanjutkan dengan arahan dari Bupati.
Bupati dalam arahannya mengakui secara nasional, Indonesia masih dihadapkan dengan wabah Covid-19 yang berdampak luas pada seluruh sektor kehidupan masyarakat.
Berbagai Kebijakan Pemerintah telah ditempuh, termasuk penataan kembali sistem kerja ASN, yang salah satunya di kenal dengan Work From Home (Bekerja dari Rumah).
“Dan kebijakan terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah apa yang kita kenal dengan New Normal Life,” terangnya.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas ASN, Pemerintah melalui Menpan-RB telah mengeluarkan SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.
Dan sebagai tindaklanjut terhadap SE Menpan-RB dimaksud, wajib dipedomani oleh seluruh ASN
“Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, telah mengeluarkan pula Surat Edaran Nomor 800/ 2737 /Setda tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, untuk selanjutnya dipedomani seluruh oleh perangkat daerah,” cetusnya.
Dalam arahan sambutan bupati dikeluarkan pula penyesuaian sistem kerja bagi ASN, yakni
A. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, namun untuk beradaptasi dengan COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian sisbem kezja dengan cara menjalankan protokol Kesehatan dalam aktivitas keseharian.
B. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi berkerja dengan beberapa penegasan sebagai berikut :
1) Memperhatikan Kondisi Penyebaran COVID19 di Kabupaten Maluku Tenggara, maka pada prinsipnya pejabat/pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten maluku tenggara melaksanakan tugas kedinasan kantor (Work From Office).
2) Penetapan pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan dirumah tempat tinggal dirumah atau tempat tinggal (Work From Home),dapat diberikan oleh kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan
a) Jenis pekerjaan pegawai
b) Hasil penilaian kinerja pegawai
c) Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi
d) Laporan disiplin pegawai
e) Kondisi kesehatan pegawai
f) Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/ dalam pengawasan/dikonfimasi Covid-19).
g) Riwayat perjalanan dalam negri/ luar negri dalam 14 hari kalender akhir.
h) Riwayat interaksi pegawai dalam penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam empat belas hari kalender akhir.
i) Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi
C. untuk menjamin kelancaran penyelengaraan pelayanan publik kepada kepala perangkat daerah agar:
a). Melakukan penyerderhanaan SOP dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
b). Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi .
c). Menggunakan media informasi untuk penyampajan standar pelayanan baru melalui media publikasi.
d). Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
e). Memperhatikan jarak aman (physical distancing) Kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara Offline sesuai dengan protokol Kesehatan yang ditetapkan.
f).Mengoptimalkan pelayanan Front Office.
Selain,untuk kelancaran penyelenggaraan publik, Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan haJ-hal sebagai berikut:
Seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka dengan instansi pusat agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.
Apabila rapat diselenggarakan di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (Physical distancing) dan jumlah peserta sesuaj dengan ketentuan yang berlaku. Perjalanan dinas keluar daerah untuk sementara waktu tidak diberikan, dan bilamana. diperlukan maka akan dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku serta Protokol Kesehatan. tugas kedinasan di kantor (Work From Office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from Home) sesuaj dengan sasaran kerja dan target kinerja;
Kemudian Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif, kemudian memastikan kehadiran pegawai melalui presensi pada masing-masing SKP. Menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas Pegawai ASN secara berkala.
Menilai hasil pelaksanaan tugas pegawai ASN sesuai sasaran kerja dan target kinerja yang bersangkutan.
Melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada Bupati Maluku Tenggara dan Pejabat Yang Berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada setiap SKPD kepada Bupati dan Pejabat Yang Berwenang.
Pegawai ASN bertanggungjawab untuk
a). Menaati penugasan yang ditetapkan oleh atasan langsung secara berjenjang.
b). Melakukan presensi sesuai jam kerja
c) Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja.
d) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada atasan langsung Melaporkan kondisi Kesehatannya selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau dirumah/tempat tinggal kepada anasan langsung secara berjcnjang, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan.
Disiplin Pegawai
l) Kepala Perangkat Daerah memastikan agar Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi beketja mematuhi ketentuan yang berlaku.
2) Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan Hukuman Disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Ketentuan lain lain
l. Pelaksanaan sistem kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara;
2. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
3. Kepala Perangkat Daerah agar melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaan sistem kerja pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Catatan :
Sejak diberlakukannya Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, maka Beberapa Surat Edaran Bupati Maluku Tenggara tentang penyesuaian sitem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Diakhir arahan,Bupati memberikan catatan sebagai berikut,
Sejak diberlakukannya Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, maka beberapa SE Bupati Maluku Tenggara tentang penyesuaian Sitem Kerja ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sekda menambahkan bahwa jam masuk kantor tetap sama seperti biasanya yaitu masuk pukul 08.00 Wit dan pulang pukul 16.30 Wit walau pun tidak ada apel masuk dan pulang.
Ditambahkan, dirinya akan tetap mengawasi kinerja ASN dan ASN pun dituntut harus memperhatikan disiplin dalam bekerja.
Di momen yang sama, tim Gustu Covid 19 Malra menyerahkan alat semprot (sprayer) kepada pimpinan OPD untuk dapat dipergunakan pada dinasnya masing-masing.
Turut hadir, para Staf Ahli dan Asisten sekda, pimpinan dan seluruh ASN lingkup Pemkab Maluku Tenggara.
(dp-52)