![]() |
Ilustrasi Kekerasan oleh Polisi |
Namrole, Dharapos.com
Uke Nurlatu, warga Waisama, babak belur dihajar 6 oknum anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Waisama dan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kronologis kejadian yang diperoleh Dhara Pos bermula dari korban yang awalnya ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Abdulrahman Latuwael, yang juga warga setempat.
Aksi penganiayaan mulai dilakukan sejak kedatangan 6 anggota polisi asal 2 Polsek tersebut ke rumah korban dengan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke tubuh korban.
Usai dianiaya di rumah, korban kemudian dibawa ke Polsek Waisama yang berlokasi di desa Wamsisi dengan alasan untuk diperiksa. Korban kemudian oleh Polisi dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Abdulrahman Taluwael.
Ternyata bukannya diperiksa, korban malah kembali disiksa oleh Brigadir Acut dan Brigadir Fahmi bersama 4 orang anggota lainnya.
Bahkan, Brigadir Acut sempat mau menombak korban namun korban dengan sigap menangkap tombak yang hendak diarahkan kepadanya.
Namun sekalipun mengalami siksaan berat karena merasa tidak melakukan pembunuhan tersebut, korban tetap menolak mengakuinya.
Kesal dengan penolakan itu, ke 6 oknum aparat Polsek Waisama dan Namrole kemudian kembali mulai melakukan penyiksaan dengan pukulan bertubi-tubi ke sekujur tubuh korban. Bahkan sebanyak 4 kali paha korban dipukul dengan senjata laras panjang.
Brigadir Acut pun sempat mengokang senjata laras panjang dan mengancam menembak mati korban kalau tetap bersikeras tidak mau mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan.
Tragisnya lagi, usai babak belur dihajar 6 oknum polisi, korban yang nyaris meregang nyawa akibatnya hebatnya siksaan yang dialaminya langsung dijebloskan ke dalam sel Polsek Namrole dan jatuh sakit.
“Waktu polisi siksa beta, beta bilang biar bapak (polisi, red) bunuh beta tapi beta seng ada salah dan beta seng bisa mengaku hal yang beta seng bikin,” tuturnya ketika di temui Dhara Pos di RSUD Namrole, saat menjalani perawatan intensif guna mengobati luka akibat penyiksaan yang diterimanya.
Pihak keluarga mengaku kecewa atas aksi penyiksaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polsek Waisama dan Namrole terhadap Uke Nurlatu. Karena belakangan diketahui, korban bukanlah pelaku pembunuhan Abdulrahman Latuwael.
Pasalnya, menurut keterangan yang diperoleh dari saksi mata dan juga keluarga korban bahwa pelaku pembunuhan Abdulrahman Latuwael adalah Teorit Latbual.
“Padahal sudah ada laporan resmi dari Polsek Waisama ke Kapolres Buru bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi mata dan keluarga korban bahkan sudah ada alat bukti berupa tombak yang di gunakan pelaku untuk mencabut nyawa saudara Abdulrahman Latuwael,” ungkap salah satu keluarga Uke Nurlatu kepada Dhara Pos sembari meminta namanya tidak dimuat.
Bahkan, ditegaskan pula, ada pengakuan dari istri pelaku bahwa betul tombak yang digunakan untuk membunuh Abdulrahman Latuwael adalah milik suaminya.
Hingga saat ini, pelaku yang diketahui bernama Teorit Latbual tersebut tidak diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran Polisi.
Keluarga juga mendesak Kapolda Maluku segera menindak tegas ke enam oknum anggota Polsek Waisama dan Namrole atas aksi biadab yang dilakukan terhadap Uke Nurlatu hingga korban harus menjalani perawatan di RSUD Namrole.
“Bapak Kapolda Maluku harus segera memerintahkan Direktur Propam Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan atas aksi penyiksaan yang dilakukan Brigpol Acut, Brigpol Fahmi dan empat anggota lainnya terhadap Bapak Uke Nurlatu,” desak sumber.
Ia berharap, aksi penganiayaan ini ditindaklanjuti Kapolda hingga diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Yang sangat kami sesalkan juga, saudara kami jatuh sakit akibat siksaan yang dialaminya tetapi dari pihak Polsek selaku penyiksa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik atau tanggung jawabnya sehingga kami harus mengeluarkan biaya sendiri untuk membawa korban berobat ke RSUD Namrole guna mendapatkan perawatan medis,” beber sumber.
Keluarga korban juga mengecam Kapolsek Namrole dan Kapolsek Waisama atas tindakan penyiksaan anggotanya terhadap Uke Nurlatu.
Pasalnya, ke 6 anggotanya datang membawa korban pun tanpa menunjukkan surat perintah dari Polsek masing-masing.
“Keluarga korban menduga ada kongkalikong antara keluarga pelaku pembunuhan saudara Abdulrahman Latuwael dengan pihak kepolisian Polsek Namrole dan Polsek Waisama sehingga enam anggota berani melakukan tindakan penyiksaan terhadap orang yang tidak bersalah,” duganya.
Pihak kepolisian asal kedua sektor tersebut bukannya mencari pelaku pembunuhan tapi malah sengaja membuat tuduhan palsu kepada Uke Nurlatu.
Olehnya itu, atas nama keluarga korban, sumber mendesak Kapolda Maluku dan Kapolres Buru dalam
waktu dekat ini melakukan penangkapan terhadap Brigadir Acut dan Brigadir Fahmi bersama 4 rekan mereka dan segera memproses hukum atas kejahatan yang telah mereka lakukan kepada masyarakat.
(dp-37)