Daerah

Bugis Ingkar Janji, Kantor KUA Kei Besar Selatan Disegel

53
×

Bugis Ingkar Janji, Kantor KUA Kei Besar Selatan Disegel

Sebarkan artikel ini
Langgur,
Kantor Urusan Agama (KUA) Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara pada Rabu (30/7) akhirnya disegel Baco Ohoitenan. Penyegelan tersebut akibat tidak komitmenya Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Malra, Djamaludin Bugis kepada dirinya.

kantor+KUA+Kei+besar+disegel
Kantor KUA Kei Besar Pasca Disegel

Ohoitenan, saat di konfirmasi terkait penyegelan tersebut mengatakan bahwa sebelum kantor KUA disegel dirinya sudah mewanti-wanti pihak kantor Kemenag. Namun kelihatanya tidak ada niat baik dari mereka sehingga kantor tersebut harus disegel.

Pasalnya, karena tanah dimana bangunan tersebut berdiri adalah milik keluarganya.

“Kami telah memberikan waktu selama satu minggu untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan pihak keluarga kami namun kayaknya pihak Kemenag terkesan menganggap remeh kami,“ sesal Ohoitenan.

Dari penyegelan tersebut, kata dia, rencananya bangunan kantor KUA tersebut akan segera dirobohkan dan tanah tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Menyoal terkait solusi lain agar segel tersebut dilepas, Ohoitenan tegaskan bahwa sudah tidak ada lagi jalan damai dengan pihak kantor Kemenag.

“Kami selaku pemilik tanah merasa di bohongi dan ini puncaknya kesabaran kami. Jadi, sudah tidak ada lagi jalan damai mengingat sudah cukup waktu yang kami berikan,” tegas ohoitenan

Untuk diketahui, sebelumnya kantor Urusan Agama (KUA) Kei Besar Selatan yang berlokasi di desa Tamngil  diancam akan disegel oleh Baco Ohoitenan. Hal ini dikarenakan kekecewaan ohoitenan terhadap
Kepala Kantor Kemenag Malra, Djamaludin Bugis yang dinilai tak komitmen terhadap kesepakatan antara keluarga Ohoitenan dengan pihak Kemenag Malra pada saat hibah tanah untuk pembangunan kantor KUA Kei Besar Selatan.

Pihak Kemenag dan ohoitenan, pada tahun 2009 lalu telah bersepakat memberikan hibah tanah guna membangun KUA dimana komitmen dari pihak Kemenag Malra diwakili Djamaludin Bugis berjanji akan memprioritaskan ayah dan ibunya atas nama Hadi ohoitenan dan istri untuk berangkat haji.

Atas janji Djamaludin Bugis tersebut maka pada Januari 2010, keluarga ohoitenan telah menyetor uang haji namun hingga kini ayah dan ibunya belum kunjung di berangkatkan. Keduanya bahkan telah mengikuti manasik haji selama 3 bulan pada tahun 2014 namun anehnya, dibatalkan tanpa ada pemberitahuan padahal orang tua Baco Ohoitenan sudah lanjut usia (lansia).

Atas hal ini, Ohoitenan memberikan waktu seminggu kepada pihak Kemenag Malra agar segera mengosongkan KUA Kei Besar Selatan sebelum pihak keluarga mengambil alih dan menyegel kantor tersebut. (MN/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *