Politik dan Pemerintahan

Dukung Rencana Reshuffle Birokrat Pemkot Ambon, Tamaela : Harus Selektif dan Akuntabel

6
×

Dukung Rencana Reshuffle Birokrat Pemkot Ambon, Tamaela : Harus Selektif dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

Mourits Tamaela
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,  Morits L. Tamaela

Ambon, Dharapos.com – Wakil Ketua
Komisi III DPRD Kota Ambon,
  Morits L.
Tamaela, menilai rencana dilakukannya reshuffle jabatan struktural, pada
lingkup Pemerintah setempat terutama pada eselon II dan III oleh Penjabat
Walikota  
Drs. Bodewin M.
Wattimena, merupakan langkah yang tepat sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Hal tersebut dikarenakan adanya
kekosongan jabatan pada beberapa OPD, terutama OPD penghasil Pendapatan Asli
Daerah, maupun OPD teknis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

“Kebijakan yang ditempuh
Penjabat Walikota Ambon merupakan langkah strategis dalam rangka penyegaran
birokrasi dilingkup Pemerintahan Kota,” kata Tamaela dalam rilis yang
diberikan kepada Wartawan di Ambon, Selasa (26/09/2023).

Menurutnya, kebijakan Pj. Wali
Kota juga berguna untuk mengisi kekosongan jabatan eselon I dan eselon II, yang
selama ini ditempati oleh pelaksana tugas (Plt).

“Saya kira apa yang dibuat
oleh Penjabat Wali Kota sudah sangat bijak dan terjadinya reshuffle adalah
sebuah bentuk penyegaran birokrasi semata. Apalagi saat ini banyak potensi ASN
yang punya kapabilitas dan kinerja baik perlu mendapat reward,” ucap
Tamaela.

Reshuffle yang dilakukan, lanjut
dia, tentunya memperhatikan golongan kepangkatan dan jabatan serta beberapa
penilaian lain.

Sementara itu, berkaitan dengan
pertanyaan apakah Penjabat Wali Kota berwenang untuk melakukan pergantian
jabatan dilingkup Pemkot, sudah dijawab lewat Pasal 65 ayat (2) Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan bleid spesifiknya terdapat
pada Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

“Melakukan pengisian pejabat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya, mengutip ayat 1 point enam.

Kendati demikian, Tamaela
mengingatkan Penjabat Wali Kota, reshuffle yang dilakukan harus melalui
mekanisme dan pentahapan sesuai dengan prosedur ketentuan aturan yang berlaku.
Dimana hasil assessment menjadi salah satu indikator dalam memberikan penilaian
kelayakan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota
Ambon ini juga mengaku, bahwasannya Penjabat Wali Kota memang memiliki
kewenangan untuk melakukan pergantian. Namun, setidaknya berkoordinasi dengan
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Daerah,  sehingga penempatan jabatan eselon sesuai
dengan kelayakan.

“Saat ini Penjabat dan
Sekkot Ambon adalah dua pemimpin di daerah ini, sehingga kerjasama antara kedua
pemimpin diharapkan bersinergis sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang adil
dan akuntabel, bukan karena faktor suka atau tidak suka,” ujarnya.

Dengan demikian, Tamaela
menegaskan Fraksi Partai NasDem akan memberi dukungan politik terhadap
kebijakan yang dibuat Penjabat Walikota kaitan dengan reshuffle birokrat
pemkot.

“Langkah reshuffle juga akan
membantu peningkatan pelayanan publik yang lebih baik serta memperlancar
urusan-urusan teknis terutama kaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli
Daerah,” tandasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *