![]() |
Ketua DPRD MTB Frengky Limber didampingi sejumlah anggota saat pertemuan dengan keluarga BF |
Saumlaki, Dharapos.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dari Partai Kebangkitan Bangsa, Otniel Whan Lekruna,SH. M.Hum dilaporkan oleh sejumlah warga desa Olilit, kecamatan Tanimbar Selatan ke pimpinan Badan Kehormatan (BK) Dewan setempat.
Lekruna dilaporkan oleh seorang wanita berinisial BF (22) bersama keluarganya karena mengaku tidak dinikahi sebagaimana janjinya.
“Anggota DPRD yang terhormat ini punya hubungan pribadi dengan ponakan saya. Dia sudah bawa ponakan saya ke kota Larat, kecamatan Tanimbar Utara selama beberapa hari. Saat kembali, ibu dari ponakan saya sudah tanya yang bersangkutan dan dia mengakui jika hubungannya dengan ponakan kami ini serius. Rencana pernikahannya pada bulan Desember 2017 kemarin tetapi dibatalkan sampai sekarang dan hubungan mereka mulai renggang,” tutur Marthen Ivakdalam yang juga paman BF, sebelum bertemu Ketua DPRD dan pimpinan BK di Saumlaki.
Ia menyatakan, keluarga BF merasa tidak puas dengan perbuatan Lekruna karena hubungannya dengan BF sudah layaknya suami-istri.
Namun ternyata yang bersangkutan tak mau bertanggung jawab dan sepihak memutuskan hubungannya dengan BF.
“Tidak tahu apa penyebabnya tetapi yang bersangkutan sempat mengirim pesan singkat (SMS, red) ke salah seorang keluarga kami bahwa hubungan dia dengan anak kami ini sudah selesai atau tidak ada hubungan apa-apa lagi,” bebernya.
Sebagai anak adat Tanimbar yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita, keluarga BF minta Lekruna harus bertanggung jawab agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kendati permintaan tersebut sudah disampaikan namun Lekruna tak menghiraukannya sehingga keluarga bersepakat untuk mengajukan persoalan ini kepada BK untuk ditangani sesuai ketentuan.
“Anak kami sudah di bawa pergi lebih dari 1 x 24 jam. Kemudian dia sering datang ke rumah jauh-jauh malam, sudah mabuk. Jujur saja, kami om-omnya tidak tahu kalau kami tahu lebih awal maka entah apa yang terjadi,” kesalnya.
Selain itu, keluarga BF juga mengaku kecewa karena persoalan ini terkesan dibiarkan oleh pimpinan dan anggota BK semenjak dilaporkan pada Maret lalu.
Dia mengaku bahwa kekecewaan mereka memuncak pada saat Lekruna balik melaporkan BF kepada Pemerintah Desa Olilit dengan tuduhan melakukan fitnah.
“Kami sangat menyayangkan perilaku seorang anggota DPRD seperti ini,” kecamnya.
Damianus Batfutu, salah seorang anggota keluarga BF di kesempatan itu mendesak BK untuk segera mengeluarkan rekomendasi hasil proses persidangan untuk digunakan dalam proses hukum.
Dia menilai BK lamban dan terkesan membiarkan berlarut-larut.
“Penanganan persoalan ini seperti main bola pimpong. Belum pernah terjadi dan ini baru terjadi. Kami minta hadirkan dia saat ini untuk kami dengar keterangannya,” desak Damianus.
Ketua DPRD MTB Ferngky Limber yang didampingi oleh Ketua BK Wenseslaus Angwarmase dan
Sekretaris BK Arnold Lewi Lodarmase itu menerima keluarga BF dan memastikan akan mengeluarkan rekomendasi sebagaimana tuntutan keluarga BF.
“Saya minta BK segera melaporkan hasil untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan karena keluarga korban sudah datangi kami berulang kali,” kata Frengky.
Ketua dan Sekretaris BK menjelaskan, proses sidang kode etik yang digelar semenjak tiga bulan lalu itu mengalami keterlambatan dalam pemberian kesimpulan karena BK masih menanti tanggapan Lekruna.
Kendati demikian, ketua BK memastikan akan mengeluarkan rekomendasi kepada BF secepatnya.
“Esok bapak dan Ibu bisa datang terima rekomendasi dari Badan Kehormatan,” janji Wenseslaus.
Secara terpisah, Otniel Whan Lekruna, kepada media ini mengakui dirinya memang berhubungan dengan BF hingga nekat untuk menikahi sebagaimana janjinya kepada keluarga sang perempuan.
Namun hubungan percintaan mereka gagal tanpa dia ketahui penyebabnya.
Komunikasi terakhir antara BF dan Lekruna terjadi pada 24 Januari lalu namun keesokan harinya
Lekruna didatangi oleh sekelompok pemuda dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi miras.
“Mereka datang pada jam 12 malam dan saat itu saya sudah beristirahat. Adik saya tidak melayani mereka masuk namun menyuruh mereka pulang. Keesokan harinya, BF memposting status di Fb dan saya tersinggung. Kemudian saya inbox dia bahwa adik posting status ini par siapa tetapi dia tidak balas. Saya tidak pernah minta putus hubungan ini dengan dia,” sambungnya lagi.
Atas persoalan ini, dia mengaku telah dipanggil oleh BK dan disidangkan pada 5 April 2018 dan BK mengarahkannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Selain BK, Lekruna yang adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa tersebut telah dipanggil oleh DPC PKB di Saumlaki karena persoalan tersebut juga dilaporkan oleh BF ke pimpinan PKB.
“Saya dipanggil dalam rapat internal partai dan hasilnya, DPC menyarankan untuk saya selesaikan secara kekeluargaan berdasarkan tradisi adat yang berlaku. Berdasarkan itu maka saya melaporkan persoalan ini ke Pemerintah Desa Olilit untuk diselesaikan sesuai tradisi adat setempat. Saya lakukan hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan para tua-tua adat Desa Olilit,” cetusnya.
Setelah itu, Tua-tua adat mengundang BF dan keluarganya dengan maksud menyelesaikan persoalan ini pada 23 Agustus lalu, namun BF dan keluarganya tidak hadir.
Lekruna mengaku telah berupaya menemui keluarga BF dengan perantara Kepala Soa Fanumbi untuk mencari penyelesaian masalah namun BF dan keluarganya mengaku tetap menempuh jalur lain.
“Mereka bilang bahwa mereka tidak mau selesaikan dengan cara adat tetapi mereka mau proses. Entah proses hukum atau proses sidang kode etik di DPRD,” tandasnya.
(dp–18)