Ambon, Dharapos.com
– Gubernur Murad Ismail menghadiri secara langsung puncak perayaan Hari
Lingkungan Hidup bertempat di halaman gedung Islamic Center, Kota Ambon ,Selasa
(11/07/2023).
Peringatan
tersebut diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
Hadir dalam
kegiatan tersebut, Forum komunikasi Pimpinanan Daerah (Forkopimda) Provinsi
Maluku, pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, perwakilan Pemerintah Kota Ambon, para
penerima penghargaan, para penerima bantuan serta undangan lainnya.
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc dalam sambutannya
yang dibacakan Gubernur Maluku mengatakan, peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia
yang diselenggarakan setiap tanggal 5 Juni dengan mengusung tema Solusi untuk
Polusi Plastik, peringatan ini dimulai ketika Majelis Umum PBB tahun 1972
menetapkan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada saat Konferensi
Stockholm.
Dikatakannya
,Polusi plastic adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di
seluruh dunia. Diproyeksikan oleh UNEP bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29
juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan.
“Melalui
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan semua
stakeholders, untuk bersamasama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk
polusi plastik ini,” tegasnya.
Perlu
diketahui, sejarah mengukir terdapat 175 perwakilan dari Negara-Negara di dunia
bertempat di Nairobi, Kenya telah terjadi pada sisi kelima United Nations
Environment Assembly (UNEA-5.2) pada 2 Maret 2022, mereka menyatakan
dukungannya terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastic.
Resolusi
yang diadopsi tersebut disebut sebagai “Resolusi Polusi Plastik” (Plastic
Pollution Resolution) dan secara spesifik membahas soal penanggulangan polusi
plastik dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai ketika berakhir di
laut.
“Diproyeksikan
perumusan rancangan perjanjian global yang mengikat secara hukum dengan target
rampung di akhir tahun 2024,” kata Gubernur.
Untuk
diketahui, Resolusi Plastik ini langkah besar dalam upaya dunia memerangi
polusi plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang
ikut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet kita: perubahan
iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi.
“Jadi,
Resolusi ini sekaligus menunjukkan komitmen dunia yang bersungguh-sungguh dalam
mengatasi permasalahan plastik. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus
dilakukan oleh setiap negara, dan kita tidak punya banyak waktu. Solusinya ada
di tangan kita, sejumlah solusi bahkan sudah dan sedang dijalankan. Sisanya
tergantung pada kemauan dan komitmen kita,” tuturnya.
Lanjut
Menteri, dengan ilmu pengetahuan dan solusi yang tersedia untuk mengatasi
masalah ini, pemerintah, pelaku bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya harus
meningkatkan dan mempercepat tindakan untuk mengatasi krisis ini.
“Bulan
lalu UNEP menerbitkan laporan “Turning off the Tap: How the world can end
plastic pollution and create a circular economy,” ucapnya.
Menurut
Menteri, laporan ini mengkaji model ekonomi dan bisnis yang diperlukan untuk
mengatasi dampak ekonomi plastik. Laporan tersebut mengusulkan perubahan sistem
untuk mengatasi penyebab polusi plastic.
Hal ini
dapat dicapai dengan mempercepat tiga perubahan utama penggunaan kembali, daur
ulang, serta reorientasi dan diversifikasi (Reuse, Recycle, and Reorient and
Diversify) dan tindakan untuk menangani polusi plastik.
Laporan UNEP
tersebut juga menyoroti pentingnya mempercepat pasar daur ulang untuk daur
ulang 6 | (recycle) plastik dengan memastikan bahwa daur ulang menjadi usaha
yang lebih menguntungkan.
Reorientasi dan diversifikasi mengacu pada
pergeseran pasar menuju alternatif plastik berkelanjutan, yang akan membutuhkan
pergeseran permintaan konsumen, kerangka peraturan, dan biaya.
Berdasarkan
data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, di tahun 2022 Indonesia
menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa
sampah plastik.
Pemerintah
terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.
Untuk
mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan
diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari
hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum,
maupun pada Pemda.
Dalam
konteks pengurangan sampah oleh produsen, produsen dalam menjalankan usahanya
menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam UU No. 18/2008, produsen wajib mengelola
kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai
sulit terurai oleh proses alam.
Produsen
pada sektor Manufaktur, Ritel dan Jasa Makanan dan Minuman wajib melakukan
pengurangan sampah yang berasal dari Produk, Wadah dan/atau Kemasan melalui
pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), yang dituangkan Dokumen Perencanaan
Pengurangan Sampah Kemasannya, dimana implementasinya dilakukan secara
bertahap, diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah
wadah/kemasannya sebesar 30% sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis
berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.
Pada akhir 2029
beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase-out, misalnya styrofoam untuk
kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong
belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil, dan lain-lain.
Hal ini
sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak
bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran
dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS. Pemerintah menargetkan bisa mengurangi
sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum
ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
terus mendorong Pemda untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan
sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah.
“Sejak
2015, yang didorong oleh para aktivis dan komunitas. Hingga saat ini kita
menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan, praktik ekonomi sirkular.
Circular economy atau ekonomi sirkular disini tidak hanya sekadar daur ulang
sampah. Ekonomi sirkular adalah konsep memaksimalkan nilai penggunaan suatu
produk dan komponennya secara berulang, sehingga tidak ada sumber daya yang
terbuang (resource efficiency),” terangnya.
Dalam
konteks pengelolaan sampah, praktik sirkular ekonomi bisa diwujudkan melalui
praktik pengurangan sampah, desain ulang, penggunaan kembali, produksi ulang
dan daur ulang secara langsung.
Hal ini
dicapai melalui transfer teknologi dan penerapan model bisnis baru. Ekonomi
sirkular pada tingkatan produsen atau badan usaha telah dimulai dengan
menerapkan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas atau Extended Producer
Responsibility (EPR).
Lanjut
Menteri, Hingga Desember 2022, sebanyak 15 badan usaha telah menerapkan EPR
dengan jumlah sampah terkurangi sebesar 1.145,5 ton.
Pemerintah
juga tengah melakukan pendampingan teknis peta jalan pengurangan sampah pada
353 badan usaha.
Selain
penerapan EPR pada tingkat produsen/badan usaha, potensi ekonomi sirkular juga
terdapat pada tingkatan masyarakat.
Terdapat
14.457 unit bank sampah dengan jumlah nasabah sebanyak 403.197 orang dengan
sampah terkelola rata-rata 460.554,46 ton/tahun.
Nilai
ekonomi dari tingkatan ini diperkirakan mencapai 5,1 miliar rupiah. Pada
tingkatan industri, jumlah sampah yang telah terkelola misalnya pada 36 Tempat
Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) mencapai 27.886 ton, kemudian pada 75 rumah
kompos sebanyak 16.105 ton, pada 22 Pusar Daur Ulang (PDU) diperkirakan 18.689
ton/hari.
Selain itu,
sampah yang terkelola dengan jumlah yang besar juga terdapat pada suatu
fasilitas RDF dengan jumlah kelola sampah sebesar 50.804 ton. Kemudian pada 2
fasilitas ITF dengan 6.036 ton, serta pada 282 TPS3R sebesar 87.574 ton.
Pada sektor
informal, pekerja yang mencari dan mengumpulkan sampah atau pemulung
diperkirakan dapat mengelola sampah sebanyak 10-20 kg/hari/orang. Sedangkan
pada tingkatan pengepul, dapat mengelola sampah 200-700 kg/hari.
Kewirausahaan
sosial-pun memanfaatkan sampah dalam bisnis usahanya. Terdapat 176 mitra yang
ratarata dapat mengelola 50 ton sampah setiap bulannya.
“ Sebagai
negara dengan kearifan lokal yang tinggi, mari kita hidupkan kembali dan
tanamkan pengetahuan dan pendekatan modern inovatif menuju negara yang lebih
bersih, hijau dan bebas plastik. Sebagai bagian dari perayaan Hari Lingkungan
Hidup Sedunia Tahun 2023”, pungkasnya.
Menteri
mengajak semua pihak untuk melakukan pembersihan plastik di pantai-pantai
serta kawasan konservasi,
Sementara
itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Roy Siauta, M.Si mengatakan
Penyelengaraan Hari Lingkungan Hiudp sedunia tahun 2023 di Provinsi Maluku
dimulai dengan beberapa rangkaian kegiatan diantaranya Cosatal Clean Up
(Pembersihan pesisir pantai) dilakukan didua lokasi yakni dibawah Jembatan
Merah Puti dan Negeri Rumatiga.
Dari hasil
Cosatal Clean Up pada 2 lokasi tersebut pihaknya menjaring sampah hampir 4 Ton.
Perlu
diketahui, rangkaian yang dilakukan selai dilakukan Cosatal Clean Up ,pihaknya
juga melakukan sosialisasi yang ditujukan keppada masyarakat dan pelaku usaha
yang berada di Kota Ambon.
Saat ini,
lanjut kadis pihaknya sementara melakukan pemasangan alat little traps sampah
buatan Clean rivers yang merupakan
Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan salah satu NGO tersebut
yang ditempatkan di Wae Batu Gantung dan Wae Batu Merah dan direncanakan besok
akan dipasangkan di Wae Batu Gajah.
Diterangkannya
,tujuan dari pemasangan alat tersebut adalah
bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga mereka bisa
sadar bagaimana cara mengelola sampah.
“Sampah-sampah yang terbanyak dikota Ambon didapat dari
masyarakat itu sendiri, yang berada diskitar pantai Teluk Ambon dan
sungai-sungai dan kita juga akan mengikuti arahan Bapak Gubernur Supaya dipasar
mardika juga ditempatkan alat produksi sampah agar sampah yang terdapat
diperairan di pasar tidak terbawah arus,” tukasnya.
(dp-19)