![]() |
Polres Malra saat pers rilis 7 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana di lahan, jalan poros menuju bandara, Ohoi Faan, Kecamatan Kei Kecil, Senin (1/6/2020) |
Langgur, Dharapos.com – Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Polres Malra), menggelar press rilis terkait kasus pembunuhan berencana di lahan (kebun), berlokasi di jalan poros menuju bandara, ohoi (desa) Faan, Kecamatan Kei Kecil, yang terjadi pada hari Selasa 5 Mei 2020 lalu.
Peristiwa naas tersebut sempat menggemparkan warga masyarakat karena para korban dan pelaku masih ada hubungan kekeluargaan.
Diketahui sebelumnya, Polres Malra telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ketujuh tersangka tersebut yakni TR (Tersangka 1), GBR (Tersangka 2), YEM (Tersangka 3), WR (Tersangka 4), JR (Tersangka 5), TO (Tersangka 6), dan LL (Tersangka 7).
Adapun tersangka 2 merupakan anak dibawa umur (17 tahun) sehingga berkas perkaranya terpisah dari ke-6 tersangka lainnya.
Sedangkan empat orang warga yang menjadi korban (meninggal di tempat) dalam peristiwa ini yakni Valentinus Rumangun alias Valen, Alexander Selfius Sangur alias Alex, Evalina Rumangun alias Eva dan Herman Rumangun alias Herman.
Siaran pers Humas Polres setempat yang diterima media ini, Senin (1/6/2020) menyebutkan, press rilis tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (30/5) di Mapolres setempat.
Kasat Reskrim, IPTU Hamin Siompo, dalam press rilis dimaksud menyampaikan kronologis peristiwa pembunuhan berencana tersebut, yang dimulai dari berkumpulnya para tersangka di rumah korban (TKP 1) atas nama Herman Rumangun, terjadinya peristiwa tindak pidana di lokasi lahan/kebun (TKP 2) hingga para tersangka meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan rekonstruksi yang sudah dilaksanakan, terungkap bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, para pelaku tersebut berkumpul di rumah korban saudara Herman Rumangun,” katanya.
Sebelum meninggalkan rumah, saudara Herman Rumangun alias Herman mengambil dan memegang sebilah parang dan sebuah linggis, kemudian diikuti oleh ke-7 tersangka yang mengambil dan memegang alat tajam.
“TR (Tersangka 1) mengambil dan memegang sebilah parang dan tombak; GBR (Tersangka 2) mengambil dan memegang sebilah parang dan tombak; YEM (Tersangka 3) memegang sebilah parang, anak panah dan kartapel; WR (Tersangka 4) memegang dua bilah parang,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, peristiwa tindak pidana tersebut bermotif saling klaim tanah warisan keluarga.
Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan oleh Polres Malra dari para tersangka maupun dari TKP.
Sementara itu, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak Polres Malra, yakni senjata tajam (sajam) maupun pakaian tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni ada 3 bilah parang, 5 anak panah, 1 busur dan 2 tombak. Sedangkan barang bukti yang diamankan di TKP yakni 6 bilah parang, 1 linggis dan 2 tombak.
Dijelaskan Siompo, pihaknya juga telah memeriksa 9 saksi, diantaranya 2 saksi hidup (sempat melarikan diri) yang berada di TKP yakni Josefita Renwarin alias Yos dan Herman Yosep Sangur alias Heri (16).
Hingga kini, penanganan terhadap ketujuh tersangka tersebut sedang berjalan proses penyidikan dan melengkapi berkas, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan dalam hal penuntutan.
“Dalam waktu dekat kami berupaya secepatnya agar berkas perkara ini (berkas Tahap I) kami limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketujuh tersangka dijerat pasal 340, pasal 338, pasal 170, pasal 353, pasal 56 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelum digelarnya press rilis, didahului dengan pelaksanaan rekontruksi oleh Polres Malra, yang didampingi oleh Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Tual.
(dp-49)
Mohon raja Faan turut dijadikan tersangka karena kurang mengatur tatanan hiduo berkeluarga Dan bermasyarakat dalam daerah kuasanya. Copot dari jabatannya