Daerah

Izin Penataan Pelabuhan Saumlaki Dan Reklamasi Pantai Robert Tanbun Bakal Dicabut

34
×

Izin Penataan Pelabuhan Saumlaki Dan Reklamasi Pantai Robert Tanbun Bakal Dicabut

Sebarkan artikel ini
Sekda MTB Malaka edit
Sekda MTB, Mathias Malaka, SH

Saumlaki,
Izin Robert Tanbun, salah satu pengusaha sukses di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terkenal dengan pekerjaannya membangun reklamasi pantai di beberapa lokasi seperti di Kota Larat dan di areal pelabuhan Saumlaki, bakal dicabut.
Pasalnya, meski mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah MTB namun kegiatan reklamasi pantai di areal pelabuhan Saumlaki oleh sang kontraktor tidak sesuai ketentuan yang sudah disepakati bersama. Faktanya, rekomendasi tersebut dilanggar.
Sekretaris Daerah (Sekda) MTB, Mathias Malaka, SH, M.TP saat di konfirmasi Dhara Pos, diruang kerjanya, belum lama ini, menyatakan bahwa Tanbun telah melanggar kesepakatan yang dibuat.
“Tuan Robert Tanbun telah membangun bangunan semi permanen di atas areal reklamasi pantai. Itu artinya, telah melanggar beberapa butir dari rekomendasi yang diberikan Pemerintah Daerah dan ini sebuah kesalahan besar,” kata Sekda.
Terkait  pelanggaran ini, kata Sekda, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi oleh  beberapa instansi terkait seperti pihak Kanpel Saumlaki, Dinas Perhubungan MTB, pihak Kesehatan Pelabuhan, dengan Pemda MTB.
“Hasil keputusan rakor yaitu mencabut rekomendasi yang diberikan kepada Robert Tanbun dalam membangun reklamasi pantai yang mana rekomendasi tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” tandas Sekda yang langsung memimpin acara rakor.
Diakuinya, bangunan semi permanen yang dibangun Robert Tanbun langsung dikomplain oleh pihak Kanpel dengan alasan tidak ada izin. Sementara, pihak kesehatan pelabuhan juga menyatakan bahwa telah terjadi polusi udara yang sangat tidak sehat di kawasan pelabuhan.
“Sesuatu yang dibangun sebagai kegiatan lanjutan diatas reklamasi pantai tersebut harus mendapat izin pertama dari Menteri Perhubungan RI karena lokasi tersebut adalah areal pelabuhan. Yang kedua adalah izin dari Pemda MTB. Dan, pembangunan itu tidak tertuang dalam rekomendasi yang diberikan sejak awalnya,” terang Sekda.
Lebih lanjut dikatakannya, daerah pelabuhan itu bukan sebatas tambatan saja tetapi ada areal pelabuhan yang harus dibangun untuk melakukan seluruh aktivitas pelabuhan itu sendiri.
“Maka itu, saat dikoordinasikan Kepala Pelabuhan Saumlaki, pihak pemerintah daerah sangat mendukungnya karena proses pembangunan diatas areal pelabuhan itu harus tertata dengan baik dan harus mendapat izin terutama pihak kementrian perhubungan,” tandasnya.(thom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *