Daerah

Kakanpel Saumlaki Larang Robert Tanbun Membangun Di Areal Pelabuhan

32
×

Kakanpel Saumlaki Larang Robert Tanbun Membangun Di Areal Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
plbuhan SMLQ
Lokasi Pelabuhan Laut Saumlaki, dimana
timbunan tanah itu dilakukan  oleh Robert Tanbun
 untuk pembangunan sejumlah fasilitas usahanya
atas rekomendasi Bupati MTB

Saumlaki, Dharapos.com
Rasanya kalimat yang tepat bagi bagi masyarakat disaat melihat sebuah hal yang berbeda diluar ambang batas kewajaran yakni “Aneh bin Ajaib” ini, pantas di lontarkan terhadap hal pemberian rekomendasi untuk kepentingan reklamasi dan pembangunan di areal pelabuhan laut.

Padahal yang semestinya dilarang oleh Undang-Undang, karena bukan untuk kepentingan umum atau fasilitas kepelabuhanan.

as

Pelabuhan laut Saumlaki yang berada di Pulau Yamdena, persisnya di ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang berada pada posisi  07o 59’ 55” LS – 131o 17’ 30” BT memiliki sejumlah fasilitas pelabuhan.

Diantaranya, dermaga ukuran 150 x 8 M2 dan ukuran 22 X 12 M2, lapangan penumpukan seluas 6.072 M2, terminal penumpang 439 M2, disertai gedung kantor dan fasilitas penerangan, tembok pembatas, gapura, taman dan penerangan itu, sejak beberapa tahun terakhir ini mengalami hambatan serius, bahkan pembangunan sejumlah fasilitas penunjang seperti kantor UPP Kelas II Saumlaki dan terminal penumpang yang telah dianggarkan dalam APBN tahun 2015 ini akan mengalami kendala oleh karena diwilayah pelabuhan laut Saumlaki yang semestinya steril dari bangunan dan atau fasilitas pribadi namun kenyataannya berbanding terbalik.

Pelabuhan Saumlaki seperti data yang berhasil dihimpun oleh redaksi Dhara Pos menyebutkan  jika areal tersebut telah terbagi habis untuk kepentingan orang-per orang atau para pengusaha besar seperti SPBN milik Lukas Uwuratuw, sejumlah gudang milik para pengusaha besar di kota Saumlaki, Rumah makan, dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah adanya reklamasi atau penimbunan sejumlah hektar lahan diatas laut di wilayah pelabuhan Saumlaki, yang dilakukan oleh PT. Maluku Jaya pimpinan Robert Tanbun alias Kyat untuk kepentingan pribadi.

Sungguh tragis oleh karena meskipun sejumlah regulasi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat seperti : Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah RI nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor 19 tahun 2000 tentang batas-batas daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Saumlaki, Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 53 tahun 2002 tentang Tatanan kepelabuhanan nasional, Kepmen Perhubungan nomor 54 tahun 2002 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, Kepmen Perhubungan RI nomor 414 tahun 2013 tentang penetapan rencana induk pelabuhan nasional, serta Permen Perhubungan RI nomor 52 tahun 2011 tentang pengerukan dan reklamasi, Namun ternyata masih juga di langkahi oleh aparat pemerintah di daerah.

Meskipun Bupati MTB Drs. Bitzael S. Temmar sebelumnya telah membatalkan rekomendasi kepada Direktur Fa. Maluku Jaya untuk reklamasi pantai yang berada di wilayah pelabuhan laut Saumlaki melalui surat bupati nomor 180/198/2013 tertanggal 18 Oktober 2013, berdasarkan rapat evaluasi Pemda MTB dan pengkajian pada tanggal 27 September 2013 dengan melibatkan sejumlah unsur seperti pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas II Saumlaki, Kantor Kesehatan Pelabuhan Saumlaki, pihak KP3 dan sejumlah dinas teknis yang mengacu pada sejumlah regulasi dimaksud, serta surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas II Saumlaki dan surat Kepala Kesehatan pelabuhan Saumlaki, namun akhirnya ibarat pecahan mata uang logam yang bisa dibolak – balik dengan secepatnya.

Seperti data yang diperoleh dari sumber resmi menyebutkan jika Bupati Temmar kembali mengeluarkan rekomendasi yang mencabut kembali rekomendasi sebelumnya, kepada Direktur PT. Maluku Jaya dengan nomor rekomendasi: 604/107/2015, tanggal 23 Maret 2015.

Saat ditemui diruang kerjanya Senin (1/6), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas II Saumlaki Ny. Jece Julita Piris, SE, M.Si  mengatakan terkait rekomendasi Bupati itu, maka pihaknya telah mengeluarkan surat larangan kepada Direktur PT. Maluku Jaya sesuai surat nomor: PP.006/1/3/UPP.SKL-15 tentang larangan pembangunan gudang dan reklamasi di areal DLKP dan DLKR Pelabuhan Saumlaki.

Kepada Robert Tanbun alias Kyat, dia menjelaskan bahwa larangan tersebut berdasarkan perintah Undang-Undang, dimana sesuai isinya, rekomendasi Bupati MTB tersebut bukan untuk pembangunan atau penggerukan tetapi merupakan persyaratan untuk mengurus rekomendasi lanjut ke Pemerintah Provinsi Maluku dan diteruskan ke Menteri Perhubungan RI untuk mendapatkan izin.

“Jadi untuk diketahui bahwa pelabuhan Saumlaki ini adalah pelabuhan Pengumpul sehingga untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran maka desain dan pekerjaan pengerukan pelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi, wajib mendapat izin dari Menteri Perhubungan RI,” jelasnya.

Ny. Piris menyebutkan jika surat teguran tersebut telah dua kali dikeluarkan dan diberikan kepada Robert Tanbun alias Kyat dengan tembusan kepada Pemerintah daerah Kabupaten MTB dan DPRD, Pemprov Maluku dan DPRD, Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura beserta jajaran pimpinannya di kabupaten MTB hingga ke Menteri Perhubungan RI di Jakarta.

“Dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 318 menyatakan bahwa: setiap orang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur – pelayaran dan kolam pelabuhan tanpa izin pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Surat Bupati MTB, Drs. Bitsael S. Temmar yang berisi pencabutan Rekomendasi tersebut,  berisikan sejumlah hasil kajian dari rapat evaluasi yakni : reklamasi dan pembangunan yang dilakukan oleh Robert Tanbun yang adalah direktur Fa. Maluku Jaya tersebut, telah berada pada batas-batas lingkungan kerja dan daerah kepentingan lingkungan pelabuhan Saumlaki yang telah direncanakan untuk dikembangkan oleh pemerintah.

Pemkab MTB disaat itu juga, merasa perlu membatalkan rekomendasi Bupati sebelumnya oleh karena rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh izin pemanfaatan pada lokasi pelabuhan Saumlaki kepada pemerintah secara berjenjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan izin untuk melakukan reklamasi dan pembangunan seperti yang terjadi saat ini.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten MTB sesuai kajian beranggapan bahwa akibat reklamasi dan pembangunan yang dilakukan oleh Robert Tanbun , telah menimbulkan pencemaran laut dan udara di sekitar pelabuhan laut Saumlaki.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *