Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru,
Senin (3/10/2022) telah melakukan Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Desa Pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru
Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 yang dipergunakan untuk
membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabaa di Dobo.
Dalam perkara ini, Kepala Desa Fatlabata berinisial TK ditetapkan
sebagai tersangka.
Adapun konstruksi kasus sebagaimana rilis pers yang diterima
Dharapos.com, Senin (3/10/2022) menyebutkan, pada 2020 terdapat pembangunan
Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai
anggaran semula sejumlah Rp412.436.000,- kemudian dirubah melalui APBDes
perubahan menjadi sejumlah Rp412.425.000,-
Namun dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata Kecamatan Aru
Tengah TA. 2020 yang dianggarkan yakni Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program
Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Tahun Anggaran 2020, output yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Rumah Singgah
yang terletak di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Faktanya Desa Fatlabata tidak memiliki aset berupa tanah di
Kota Dobo namun tersangka TK selaku Kepala Desa Fatlabata tetap melanjutkan
pekerjaan Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya
sendiri yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019 dengan Sertifikat Hak Milik
Nomor 04150 tanggal 01 Juli 2019.
Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang dibangun
bersumber dari Dana Desa T.A. 2020 sampai sekarang belum selesai dan tidak
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Padahal anggaran Dana Desa yang
dipergunakan untuk Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata T.A 2020 tersebut
telah dicairkan 100 persen.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan/ Penggunaan Dana Desa Pada Desa
Fatlabata Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepu|auan Aru Tahun Anggaran 2020
Nomor . 700/66 tanggal 14 September 2022, perbuatan tersangka mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp. 412.425.000,” ungkap Plh. Kasi Intel Kejari
Kepulauan Aru Iskandar Uda Harahap, SH dalam rilisnya.
Tersangka TK dalam perbuatan melawan hukum yaitu
1. Bahwa
TK selaku Kepala Desa dalam mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes
Desa Fatlabata Tahun 2020 tidak melalui musyawarah.
2. Bahwa
TK membangunan Rumah Singgah/Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya
sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah
maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata.
3. Bahwa
anggaran pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang bersumber dari dana desa
namun uang pembangunan Rumah Pelajar tersebut oleh TK justru dititipkan kepada
pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar dan tidak melibatkan Kaur Pembangunan
Desa Fatlabata.
4. Bahwa
pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata dibangun dengan menggunakan Dana Desa
T.A. 2020 tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
5. Bahwa
TK selaku Kepala Desa tidak tertib dalam menggunakan Dana Desa T.A. 2020 dengan
membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali
uang sisa pembangunan Desa.
Adapun tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat
1 Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Untuk tersangka sendiri di lakukan penahanan oleh penyidik
Kejari Kepulauan Aru yang dlitipkan di Rutan Polres setempat.
(dp-31)