Hukum dan Kriminal

Kemensos Bantu Pemulihan Psikologis Korban Kekerasan Anak di Tanimbar

6
×

Kemensos Bantu Pemulihan Psikologis Korban Kekerasan Anak di Tanimbar

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202023 07 15%20at%2019.16.26
Tim Kemensos melakukan asesmen bagi korban kekerasan anak di Saumlaki.

Saumlaki, Dharapos.com –  Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak  melakukan pemulihan psikologis bagi  anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Tim yang diterjunkan ke Saumlaki itu adalah Winda Wikantantri dan Chairani dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Gina Susanti dan Betty dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Sosial Sentra Meohai Kendari dan La Usman, staf dari UPT Kemensos Sentra Jayapura.

“Sejak kasusnya ramai di media, Ibu Menteri Sosial langsung memerintahkan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak untuk merespons kasus  kekerasan seksual terhadap S di Saumlaki,” kata Winda Wikantantri di Saumlaki, Minggu (16/7/2023).

Setelah tiba di Saumlaki, tim melakukan pendampingan terhadap korban dan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar maupun Kejaksaan Negeri setempat terkait proses hukum yang sedang berlangsung. 

Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas Sosial serta  melakukan asesmen terhadap korban dan keluarganya.

“Asesmen itu meliputi aspek psikososial,   secara psikologis korban mengalami kecemasan. Memang kasus ini sudah terjadi hampir dua bulan lalu dan diawal memang sempat terjadi gejala depresi tetapi sampai saat ini gejala itu sudah mulai berangsur menghilang,” kata Winda.

Olehnya itu secara individual, tim melakukan psikoterapi terhadap korban melalui relaksasi pernafasan dan relaksasi guided imagery yaitu  metode yang dapat digunakan untuk menurunkan kecemasan dengan cara membayangkan suatu keadaan atau serangkaian pengalaman yang menyenangkan secara terbimbing dengan melibatkan indera.

Setelah itu, dilakukan pula terapi emosi dan pikiran yang dirasakan melalui media gambar. Tim Kemensos juga telah memfasilitasi pemeriksaan kesehatan korban di Ambon,  yaitu pemeriksaan psikis di RSKD Nania dan pemeriksaan obgin di dokter ahli kebidanan dan kandungan.

“Sepertinya lebih banyak membutuhkan dukungan  keluarga terhadap korban. Kondisi fisiknya terganggu ketika ada respon dari masyarakat” tuturnya.

Selain dukungan psikologis, menurut Winda,  Kemensos juga memastikan pendidikan bagi korban dengan melakukan advokasi dan membantu biaya untuk kelanjutan sekolah korban di salah satu SMP di wilayah itu serta memberikan bantuan kebutuhan sekolah maupun kebutuhan untuk mendukung potensi anak.

Sementara  keluarga korban berterima kasih karena telah mendapatkan bantuan dan perhatian dari pemerintah.

“Kami berterima kasih kepada Menteri Sosial, ibu Tri Rismaharini karena telah menerjunkan tim untuk membantu kami dan anak kami dalam penanganan masalah ini. Kami juga berterima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui dinas teknis,” kata orang tua korban.

Sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat Bripda di  Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku diduga mencabuli S, seorang anak yang masih duduk di bangku SMP pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 10.45 WIT. 

Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban S yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan minuman keras  jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan SE  selaku pacar S.

Kemudian pelaku membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya hingga  turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayu.

Keluarga korban merasa geram karena aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat malah membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIT baru korban disuruh pulang ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi  menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

(DP-18).

Baca juga : Astaga, Oknum Polisi Di Tanimbar Ini Terancam Di Pecat Karena Cabuli Anak Dibawah Umur | Dhara Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *