Dobo, Dharapos.com – Sidang lanjutan perkara narkoba
atas nama terdakwa Iskandar alias Egi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Dobo, Rabu (27/12/2023).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jefry
Roni Parulian Sitompul, S.H didampingi dua Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo,
S.H dan Lukmen Yogie Sinaga, SH dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa
Iskandar alias Egi yang disampaikan kuasa hukumnya Lukman Matutu, SH.
Ada fakta menarik saat Lukman Matutu membacakan
nota pembelaannya.
Di dalam pledoinya, Matutu mengutarakan keberatan terhadap tuntutan JPU
Kejari Kepulauan Aru 9 tahun penjara ditambah dengan membayar denda sebesar Rp800
juta, subsidair 6 bulan penjara, padahal
terdakwa Iskandar alias Egi hanyalah pemakai narkoba.
“Tuntutan JPU 9 tahun penjara ditambah
dengan membayar denda sebesar Rp800 juta, subsidair 6 bulan penjara adalah
suatu tuntutan yang tidak mencerminkan rasa keadilan yang mana pada fakta
persidangan terungkap hanyalah sebagai pemakai,” beber Matutu saat membacakan
nota pembelaan Egi.
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam
persidangan bahwa terdakwa hanyalah sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu
sebagaimana yang telah disampaikan oleh para saksi-saksi yang dihadirkan oleh
JPU.
Dengan demikian, melihat bukti-bukti yang
diajukan kemudian dikaitkan dengan tuntutan JPU yang disampaikan dalam dakwaan
ke satu dan kedua, maka selaku kuasa hukum terdakwa berkesimpulan bahwa
terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Namun, entah apa yang menghantui pikiran
JPU yang menyatakan terdakwa Iskandar alias Egi telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama
JPU,” kecam Matutu.
Lanjut dengan lantang, pengacara asal Maluku
Tenggara ini menyampaikan bahwa, sungguh ironis jika keadilan yang didambakan
di negeri ini dapat dibolak-balikan dengan pikiran-pikiran sesat seperti
saudara JPU.
Lukman Matutu, SH selaku Kuasa Hukum Terdakawa Iskandar alias Egi |
Hanya karena keinginannya untuk mendapatkan
uang Rp250 juta yang diidam-idamkan dari keluarga terdakwa tidak terpenuhi.
“Inilah moralitas seorang JPU yang karena
harapan dan impiannya tidak tercapai sehingga hukum dibolak balik berdasarkan
keinginannya tanpa didukung dengan fakta-fakta hukum yang jelas dan terang,”
cetusnya.
Moralitas JPU seperti ini adalah bagian dari
perdagangan hukum yang diperjualbelikan oleh saudara JPU karena hari ini bukan
saja terjadi pada diri terdakwa Iskandar alias Egi, akan tetapi telah terjadi pada
terdakwa-terdakwa lainnya sebagai korban perdagangan hukum dari saudara JPU
yang notabene adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dobo.
Yang, jika dagangan hukum terjual maka sudah
barang tentu terdakwa akan dituntut dengan tuntutan yang paling ringan. Namun
jika dagangan hukum tidak terjual maka siap-siap para terdakwa harus menjadi
korban perdagangan hukum dengan resiko menerima tuntutan tertinggi walaupun
fakta-fakta hukum sangat jauh berbeda.
Perilaku JPU ini tidak bisa dibiarkan terus
menerus menerjang para terdakwa lain yang nantinya akan menjadi korban dari
kejamnya perdagangan hukum JPU di Kejari Kepulauan Aru.
“Hal ini haruslah menjadi nyanyian yang
patut disampaikan agar menjadi bahan pengaduan terdakwa dan kuasa hukumnya
kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan juga Majelis Hakim dalam
pertimbangannya yang akan menjatuhkan putusannya dengan nurani keadilan dan
moralitas yang tinggi agar tidak menyimpang dari kode etik dari perilaku
sebagai penegak hukum,” tandas Matutu.
Usai mendengarkan penyampaian pledoi dari Kuasa
Hukum terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo memutuskan untuk
melanjutkan sidang pada Selasa, 10 Januari 2024 mendatang, dengan agenda
mendengarkan tanggapan kolektif oleh JPU atas nota pembelaan yang disampaikan
terdakwa.
(dp-31)