![]() |
Ketua Panwaslu MTB, Thomas Tomalatu Wakanno |
Saumlaki, Dharapos.com
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Thomas Tomalatu Wakanno menyatakan pihaknya telah menyurati Bupati, Petrus Fatlolon melalui Sekretaris Daerah setempat guna memberikan penjelasan tentang keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati sebagai tim sukses pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Surat tersebut sekaligus menjawab surat Sekda MTB nomor : 270/222/2018 tertanggal 13 Februari 2018, yang meminta penjelasan sehubungan dengan akan ditetapkannya Bupati dan Wabup sebagai Tim Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
“Terkait hal itu maka penjelasan kami sebagai berikut Bupati dan Wakil Bupati dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang – undangan, sebagaimana vide Pasal 70 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016” urainya.
Bahwa kampanye dimaksud dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa baik cetak dan elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana vide pasal 65 ayat 1 UU No.1 Tahun 2015 jo pasal 5 ayat (2) PKPU No.4 Tahun 2017.
Bupati atau Wabup dilarang menggunakan kewenangan. program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan paslon terpilih.
“Bahwa untuk dapat ikut dalam kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018, maka tentunya Bupati dan Wakll Bupati waiib mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara sebagaimana diatur pada pasal 63 ayat I PKPU No 4 Tahun 2017” rincinya.
Dijelaskannya bahwa cuti kampanye sebagaimana dimaksud, diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota serta kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Maluku atau KPU Kabupaten MTB dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Maluku atau Panwaslu Kabupaten MTB paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
Selain itu Bupati dan Wabup yang dilibatkan dalam kegiatan kampanye paslon Gubernur dan Wagub Maluku Tahun 2018 dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan paslon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
“Bahwa fasilitas negara itu berupa sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah kecuali didaerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan,” bebernya.
Termasuk pula, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemda.
Thomas juga menambahkan bahwa Bupati, Wabup dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana ketentuan pasal 69 huruf 01) UU nomor 8 Tahun 2015.
“Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini bisa dipidanakan dan juga dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang Undang,” tukasnya.
(dp-18)