![]() |
Foto bersama Bupati Malra M. Thaher Hanubun seusai pertemuan dengan Himpunan Mahasiswa Kei, Rabu (13/5/2020) |
Langgur, Dharapos.com – Persatuan Mahasiswa Kei yang berkuliah di Kota Ambon mendatangi kantor Bupati Maluku Tenggara, Rabu (13/5/2020).
Tujuan kedatangan mereka dalam rangka bertemu dengan Pemerintah daerah setempat untuk membicarakan dan memperjuangan nasib sesama rekannya yang terdampak Covid-19 hingga tak bisa pulang ke daerahnya sampai saat ini.
Kondisi ini bukan saja terjadi di Kota Ambon tetapi juga sejumlah daerah lainnya.
Pantauan media ini, sebanyak puluhan mahasiswa yang tergabung pada Himpunan Mahasiswa Kei yang berasal dari beberapa universitas di Kota Ambon menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak Pemda dalam hal ini Bupati dan Sekda setempat.
Aspirasi anak-anak mahasiswa tersebut langsung direspons baik oleh pihak Pemda yang langsung menggelar pertemuan tertutup guna membahas permasalahan dan nasib yang dihadapi mahasiswa Kei yang masih ada di luar daerah.
Ketua Himpunan Mahasiswa Kei Malik Kudubun menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut ada respon baik dari pihak Pemda dan diberikan waktu tiga hari untuk dilakukan pendataan yang akan mengakomodir seluruh mahasiswa yang masih ada di luar daerah.
“Kami telah bertemu dan pihak Pemda sangat merespon baik dalam menanggapi aspirasi kami. Memang ada beberapa hal yang masih dipertimbangkan seperti kepulangan teman-teman mahasiswa,” akuinya.
Berdasarkan apa yang di sampaikan Sekda bahwa dalam hal merespon kondisi mahasiswa di luar daerah, Pemda sudah mulai bergerak melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan bagi mahasiswa yang berdomisili di luar daerah sesuai KTP Kabupaten Malra.
Kudubun mengakui bahwa pihak Pemda meminta bantuan seluruh mahasiswa di luar daerah untuk turut serta membantu dalam hal pendataan sesuai KTP sehingga mempermudah dalam pendataan.
“Dinas Pendidikan sendiri akan melakukan pendataan lewat ohoi-ohoi karena Kepala Ohoi juga kepala sekolah lebih mengetahui berapa banyak mahasiswa yang berkuliah diluar daerah dan di kota mana saja,” bebernya.
Pemda menilai bahwa dengan cara itu yang merupakan cara baik untuk mengakomodir mahasiswa yang masih terjebak pada situasi pandemi covid 19 pada saat ini.
“Waktu 3 hari diberikan untuk melakukan pendataan,” pungkasnya.
(dp-52)