Kepala BKPSDM Malra, Muchsin Rahayaan |
Langgur,
Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kini mewajibkan
perangkat desa atau ohoi membantu percepatan vaksinasi demi target
mencapai 70 persen hingga akhir 2021.
Kewajiban ini juga
menjadi persyaratan baru yang berkaitan dengan pencairan Dana Desa
2021.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat
Muchsin Rahayaan dalam pernyataannya menjelaskan kebijakan tersebut
diberlakukan sesuai Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 52 Tahun
2021.
“Untuk kepala
ohoi yang ohoinya belum mencapai 70 persen dari target vaksinasi tiap
ohoi, wajib membawa 30 orang peserta dan yang sudah mencapai 70
persen wajib membawa minimal 10 orang peserta,” terangnya di
Langgur, Kamis (23/12/2021).
Muchsin mengatakan
pengerahan peserta untuk vaksinasi sebagai syarat pencairan tahap III
Dana Desa dan Alokasi Dana Ohoi pada 2021.
Dalam instruksi
Bupati tersebut juga memerintahkan seluruh organisasi perangkat
daerah (OPD) guna percepatan vaksinasi COVID-19 demi capai 70 persen
sesuai target Pemerintah pusat pada akhir 2021.
“Semua OPD
dikerahkan untuk menyukseskannya,” tegasnya.
Instruksi Bupati
tersebut, lanjut Muchsin, harus dilaksanakan oleh seluruh OPD maupun
perangkat ohoi, sedangkan hari ini sebagai hari terakhir untuk setiap
OPD bertanggung jawab menghadirkan minimal 75 -100 orang untuk
divaksin.
“Jika pada
akhirnya tidak dijalankan sesuai instruksi, maka Bupati secara tegas
telah menyampaikan akan melakukan evaluasi kepada OPD yang tidak
serius mendukung vaksinasi,” kembali tegasnya.
Data Dinas Kesehatan
Malra menyebutkan yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis pertama
sebanyak 60,544 orang, dengan persentase sudah mencapai 64,61 persen
dari target 93.569 orang.
(dp-52)