Saumlaki, Dharapos.com
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah harus dengan e-Procurement, maka saat ini Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah membentuk dan memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sendiri.
![]() |
Launching LPSE di Samlaki, MTB |
Terbentuknya LPSE di Kabupaten MTB ini merupakan perwujudan dari itikad untuk tata kelola pemerintahan yang baik dimana salah satunya adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku dimana implementasi e-Procurement menggunakan LPSE Sistem Provider, dengan perangkat jaringan dan server sendiri yang telah terinstalasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan dapat diakses melalui jaringan internet dengan alamat website lpse.kabmtb@gmail.com.
LPSE MTB juga menggunakan jaringan komunikasi tersendiri dengan lebar bandwidth saat ini adalah sebesar 1 Mbps yang disediakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia.
Perlu kami utarakan disini bahwa sebelumnya Kabupaten MTB dalam melaksanakan pelelangan secara elektronik selalu menggunakan Jasa LPSE yang dimiliki Provinsi Maluku.
Sejalan dengan pembentukan layanan tersebut maka selain meresmikan pengoperasiannya, Pemkab MTB melalui Bagian Pembangunan dan Perekonomian juga menyelenggarakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa di Saumlaki baru-baru ini dengan mengikutsertakan peserta yakni dari seluruh SKPD di Lingkup Pemkab MTB, unsur Muspida, Instansi terkait Asosiasi/Gapensi, Penyedia Jasa, Tim LPSE serta Pokja ULP Kabupaten MTB; dimana kegiatan tersebut menghadirkan para narasumber yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI dan Penalaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Panitia pelaksana dalam laporannya pada acara tersebut mengatakan: kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan efiensi dalam proses pelayanan pengadaan barang/jasa pada Kabupaten MTB, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, menunjang stablitas proses pelelangan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time dengan Sasaran yang ingin dicapai yakni kedepan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet.
Oleh karena sesuai aturan, pengadaan barang/ jasa saat ini dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informatika yang meliputi Pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE melalui website Kabupaten MTB.
Dengan adanya Unit Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE), maka sudah tentu unit tersebut bakal melayani pengadaan barang/jasa secara elektronik dan juga siap melayani institusi/lembaga lain di Kabupaten MTB yang ingin melaksanakan pelelangan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki.
Sementara itu, Wakil Bupati MTB, Petrus P. Werembinan,SH dalam sambutannya menyambut baik serta memberi apresiasi pada pelaksanaan kegiatan ini, sembari berharap semoga Launching/Peresmian LPSE serta Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dapat memberikan pemahaman awal mengenai pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan saat ini memasuki sebuah babak baru, yaitu dengan mulai diterapkannya Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik atau e-Procurement. e-Procurement adalah Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis Website/Internet dengan memanfaatkan Fasilitas Teknologi Komunikasi dan Informasi yang meliputi Pelelangan Umum, Pra-Kualifikasi dan Sourcing secara elektronik dengan menggunakan Modul Berbasis Website,” paparnya.
Lanjut Werembinan, proses Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan e-Procurement secara signifikan akan meningkatkan kinerja, Efektivitas, Efisiensi, Transparansi,
Akuntabilitas transaksi yang dilakukan, selain itu dapat dikurangi secara signifikan karena tidak diperlukan lagi penyerahan Dokumen Fisik dan proses Administrasi yang memakan waktu dan biaya. Selain itu, Pengadaan barang melalui elekktronik dapat menghindari adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta keterbukaan semua orang bisa mengakses dan mengamankan siapapun terlibat di dalamnya.
Arah Perubahan sistem Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah yaitu menciptakan iklim yang kondusif, diharapkan pula memberikan persaingan sehat, efisiensi belanja Negara dan mempercepat pelaksanaan APBN dan APBD, memperkenalkan aturan, sistem, metode dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan Good Governance.
“Sehubungan dengan kegiatan ini, saya harapkan kepada saudara – saudara selaku Aparatur Pemerintah Daerah, yang tugasnya berkaitan langsung dengan pengelolaan Barang dan Jasa, kiranya dapat memanfaatkan pertemuan yang berharga ini secara saksama dan penuh kesungguhan,” himbaunya.
Wakil bupati juga berharap agar kegiatan tersebut dapat memacu sebuah sinergitas kerja yang maksimal, terkait dengan Pengelolaan Barang/Jasa khususnya, secara Transparan, Kredibel, Akuntabel dan Responsif sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
(mon)