![]() |
Kantor Gubernur Provinsi Maluku |
Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Provinsi Maluku mulai menyiapkan proses lelang jabatan pasca perombakan birokrasi jilid I, pekan kemarin,
Ke 15 jabatan dimaksud masing-masing untuk posisi Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) meliputi Kepala Dinas/Badan maupun Asisten di birokrasi Pemda Maluku.
Perlu diketahui, pasca perombakan birokrasi Jilid I, setidaknya saat ini terdapat 15 belum memiliki pejabat definitif termasuk ditinggal pensiun pejabat sebelumnya.
Diantaranya, Kepala BKD Provinsi Maluku, Inspektur Provinsi Maluku, Asisten Tata Pemerintah Setda Provinsi Maluku, Asisten Kesejahteraan Sosial dan Asminsitrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang Jasa/Jasa Serta Provinsi Maluku,dan Kepala Bappeda Provinsi Maluku.
Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku.
Selanjutnya, Direktur RSUD dr. M. Haulussy, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Kepala BPSDM Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Jasmono yang juga merangkap jabatan Plt. Kepala BKD Provinsi Maluku memebenarkan hal itu.
Dikatakan, nantinya untuk posisi-posisi yang belum memiliki pejabat definitif akan dilakukan lelang jabatan.
Bahkan, saat ini Pemda Provinsi Maluku melalui BKD tengah mempersiapkan izin rekomendasi yang bakal disodorkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Lagi persiapan izin rekomendasi untuk disampaikan kepada KASN,” terangnya saat dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur Maluku, Senin (29/7/2019).
Disinggung kapan izin rekomendasi tersebut bakal disodorkan ke KASN, Jasmono mengaku saat ini masih berproses penyiapan izin tersebut.
Yang pasti tegas dia, untuk posisi jabatan yang belum memiliki pejabat defenitif itu sudah diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt.
“Secara prinsip tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di masing-masing OPD. Sampai saat ini OPD-OPD yang pejabatnya yang telah pensiun sudah diisi Pelaksana Tugas sesuai penetapan SK Gubernur Maluku,” tukasnya.
(dp-19)