Daerah

Pendirian Sasi Di Pulau 10 Bukan Untuk Adu Domba Dua Desa

31
×

Pendirian Sasi Di Pulau 10 Bukan Untuk Adu Domba Dua Desa

Sebarkan artikel ini
Langgur, 
Pendirian sasi yang dilakukan warga masyarakat desa Dian, Kabupaten Maluku Tenggara di Pulau 10, tidak bertujuan untuk mengadu domba antara desa Dian dan tetangganya, desa Debut.
Demikian diungkapkan Rahim Kerubun, Kepala Desa Dian, kepada Dhara Pos, Sabtu (1/2).
“Sasi yang telah di dirikan dari masyarakat (warga) di pulau Dian ini,  bukan mau mengadu domba antara kedua Desa,  Dian dan Debut,” ungkapnya.

Sasi Desa Dian
Pendirian Sasi

Dikatakan Kerubun, sasi ini sudah menjadi tradisi budaya suku Key terhadap sanak saudara yang pada prinsipnya bahwa baik kawin masuk, maupun kawin keluar  selalu di berikan penghargaan berupa dusun, ataupun bentuk lainnya.
Ditambahkannya, karena di antara desa Dian dan Debut, perkawinan antara marga Letsoin dari Debut ke Dian, untuk memperbesar marga tersebut, maka  leluhur atau orang tua –tua telah memberikan pulau 10 ini sebagai harta, dan sekaligus untuk makan bersama.
“Jadi artinya, walaupun desa Dian yang tanam sasi di pulau 10 ini namun bukan berarti menjadi milik desa Dian. Tetapi ada provokator yang sengaja menyebarkan isu -isu yang menyesatkan sehingga membuat hubungan kedua desa bertetangga ini menjadi berantakan,” tambah Kerubun.
Kendati demikian, diakuinya, sedikit pun masyarakat desa Dian tidak terpancing dengan isu–isu yang tidak jelas tersebut. Kerubun juga mengucapkan terima kasih atas  kesigapan aparat baik dari Kepolisian maupun KODIM yang hadir dan berperan menyelesaikan masalah kedua desa tersebut.
Terkait Pulau 10 yang sementara ini di kontrak  perusahaan mutiara Fa. Nusantara Pearl, ditegaskan  Kerubun, pulau tersebut bukan milik siapa -siapa tapi yang benarnya adalah milik marga Letsoin dan bukan milik marga yang lain.
Dirinya mendesak kepada semua pihak agar penyelesaian masalah ini  jangan dengan kekerasan, tapi perlu di kroscek kebenarannya, sehingga semua perencanaan akan berjalan dengan baik dan aman di antara marga Letsoin Manutubun dan Letsoin Taubun.
“Ini kan ibarat dong adik–kakak, karena istilah kawan keluar kawan masuk, jadi saya menganggap semua ini hanya sebuah kesalahpahaman saja. Karena itu, saya mengajak bapak, ibu, saudara dan saudari agar mari  katong semua duduk untuk mengklarifikasi masalah ini, agar apa yang dapat kita dengar,  sepatutnya dan sewajarnya di selesaikan sehingga persaudaraan ini tetap berjalan seperti moyang dan leluhur kita,” tandas Kerubun.
Sementara itu, menurut penuturan salah satu keluarga besar Letsoin dari desa Dian bahwa Pulau 10 bukan milik siapa-siapa tetapi milik keluarga besar Letsoin, Dian dan Debut.
“ Makanya, saya mengharapkan kepada semua basudara agar jangan terprovokasi sehingga keluarga besar Letsoin jadi hancur,” harapnya.
Dijelaskan, Fa. Nusantara Pearl mengontrak pulau Ohoitir dan Ohoiwa tanggal 16 Januari 1994 s/d 14 Januari 2014 batas akhir masa kontrak.
Olehnya itu, dengan habisnya masa kontrak nanti, dirinya mengajak bersama-sama untuk membuka lembaran yang baru agar tidak membangkitkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.(ML-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *