![]() |
Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Maluku, Titus Renwarin |
Ambon, Dharapos.com – Terkait dengan pemberitaan tentang keberadaan 48
anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ilegal pada
lingkup Pemerintah Provinsi Maluku langsung dibantah keras oleh pejabat setempat.
anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ilegal pada
lingkup Pemerintah Provinsi Maluku langsung dibantah keras oleh pejabat setempat.
Pasalnya, hal itu membuat para anggota Satpol-PP yang selama
ini menjalankan tugasnya menjadi resah. Sehingga hak-hak mereka seperti uang
lauk pauk dan tunjangan tidak terlayani sebagaimana mestinya.
ini menjalankan tugasnya menjadi resah. Sehingga hak-hak mereka seperti uang
lauk pauk dan tunjangan tidak terlayani sebagaimana mestinya.
Kepada pers di kantor Gubernur Maluku, Jumat(18/1/2019) usai
pertemuan dengan staf yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah setempat, Hamin
bin Thaher, Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Maluku, Titus Renwarin menyampaikan,
bahwa dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berhubungan
dengan keberadaaan Satpol PP ilegal sebagaimana tudingan selama ini, namun itu tidak
ada.
pertemuan dengan staf yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah setempat, Hamin
bin Thaher, Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Maluku, Titus Renwarin menyampaikan,
bahwa dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berhubungan
dengan keberadaaan Satpol PP ilegal sebagaimana tudingan selama ini, namun itu tidak
ada.
“Saya selaku pelaksana tugas telah memeriksa sejumlah
dokumen SK yang ada dan semuanya resmi. Tidak
ditemukan adanya SK Satpol PP ilegal seperti yang diberitakan selama ini,” urainya.
dokumen SK yang ada dan semuanya resmi. Tidak
ditemukan adanya SK Satpol PP ilegal seperti yang diberitakan selama ini,” urainya.
Dan untuk memastikan itu pula, pihaknya juga meminta kajian dari
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku.
“Karo Hukum telah mengkaji masalah ini dan tidak ada itu
yang namanya Satpol PP ilegal,” cetusnya.
yang namanya Satpol PP ilegal,” cetusnya.
Renwarin juga membantah keras terkait informasi yang
menyatakan jumlah personel Satpol PP mencapai angka 1.300 orang.
menyatakan jumlah personel Satpol PP mencapai angka 1.300 orang.
“Itu tidak benar, yang ada hanya 169 anggota yang sah sesuai
dengan SK,” kembali bantahnya.
dengan SK,” kembali bantahnya.
Olehnya itu, Renwarin berharap seluruh anggota Satpol PP Provinsi
Maluku untuk kembali fokus dalam tugas pokok
dan menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya.
Maluku untuk kembali fokus dalam tugas pokok
dan menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya.
(dp-19)