Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan 3 Wanita di Tual Gara-gara Sopi, Satu Berstatus ASN

13
×

Polisi Amankan 3 Wanita di Tual Gara-gara Sopi, Satu Berstatus ASN

Sebarkan artikel ini

Polres Tual BB Sopi 78 liter
Barang bukti miras jenis Sopi sebanyak 78 liter yang berhasil disita Polisi

Tual, Dharapos.com – Jajaran Satuan
Narkoba Polres Tual mengamankan tiga wanita asal Un, Jumat (26/2/2021), sekitar
pukul 14.00 WIT melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD).

Ketiga wanita tersebut yang salah
satunya berstatus ASN dilaporkan tertangkap tangan menguasai minuman keras
jenis sopi sebanyak 78 liter oleh tim pimpinan KBO Satresnarkoba Polres Tual,
`IPDA Silperius beserta 4 personel lainnya.

Adapun identitas ke 3 wanita tersebut
masing-masing PE (51) berstatus ASN, bertempat tinggal di jalan Gajah Mada
Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan barang bukti sebanyak 44 plastik
bening berisi sopi.

Selanjutnya, HW (48) berprofesi Ibu
rumah tangga, bertempat tinggal di jalan Taar Baru, Kecamatan Dullah Selatan
Kota Tual, dengan barang bukti sebanyak 1 Jerigen ukuran tiga puluh  liter, 17 botol aqua sedang dan 1 jerigen lima
liter berisi sopi.

Dan, TD (44) berprofesi ibu rumah tangga,
Jalan Taar Baru Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.

Kapolres Tual AKBP Alfaris
Pattiwael SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tual, IPTU AM. Kenne S.H,
menjelaskan barang bukti berupa miras sopi sebanyak 78 liter disita dari
pemilik (penjual atau yang menguasai barang).

Awal penangkapan bermula saat
polisi menerapkan cara pembelian yang diawasi dengan menggunakan warga untuk
membeli. Kemudian, petugas melakukan tindakan tangkap tangan saat transaksi hingga
penyerahan barang berupa sopi dari penjual kepada pembeli.

“Petugas kemudian melakukan
penggeledahan dan ditemukan minuman keras jenis sopi,” kata Kasat.

Terhadap mereka yang menguasai
barang dan/atau pemilik barang berupa minuman keras jenis sopi sebanyak
tersebut diatas disangkakan dengan pasal 25 ayat (1) & ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019 tentang Minuman Keras dengan pidana kurungan
paling lama tiga(3) tahun dan/atau hukuman denda paling banyak Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah)

Kasat memastikan, kegiatan ini akan
terus dilakukan, guna meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi di Kota Tual
dan Maluku Tenggara, yang diakibatkan karena mengkonsumsi miras sopi.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *