Daerah

Polisi Musnahkan 60 Liter Miras Tradisional, Pelaku Tak Ditahan

35
×

Polisi Musnahkan 60 Liter Miras Tradisional, Pelaku Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini

Polisi Sita 60 Liter Miras


Ambon, Dharapos.com
– Sebanyak 60 liter minuman keras
(Miras) tradisional berhasil disita Polisi, dalam giat razia Satuan Polairud Resta
Ambon, Senin (11/10/2021).

Giat ini bertujuan menciptakan situasi keamanaan dan
ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Polresta Ambon.

Dalam giat kali ini, dipimpin PS Kasub-Idik Sat Polairud Resta
Ambon, didampinggi dua personil Polairud Resta Ambon. di depan Pos Airud
Tulehu, Maluku Tengah, Pulau Ambon, Senin (11/10/2021) langsung membuahkan
hasil.

Sebanyak 60 liter miras jenis sopi berhasil disita dari
Ricky Latue (38), warga Mornateng, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB). 

“Puluhan liter miras tersebut dikemas oleh Latue dalam
3 karton bimoli dengan ukuran per karton 20 liter,” rilis Kasubag Humas
Polresta Ambon Pp Lease, Izack Leatemia. 

Selanjutnya, barang bukti miras tersebut langsung dimusnakan
di depan pos Airud yang juga disaksikan sang pemiliknya.

Kemudian untuk Pemilik Sopi, diberikan arahan untuk tidak
membawa, menjual dan mengkomsumsi miras di wilayah hukum Polresta Ambon.

“Giat razia minuman keras selesai pukul 13.00 WIT,
berjalan dengan aman, tertib dan lancar,“ pungkasnya.

(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *