Utama

Soal Bola Guling, Pemda Aru Tak Pernah Terbitkan Izin

19
×

Soal Bola Guling, Pemda Aru Tak Pernah Terbitkan Izin

Sebarkan artikel ini
judi bola guling3
Sejumlah warga dan oknum Polisi sedang
menikmati permainan bola guling di
lokasi wahana permainan
milik Noce Lie

Dobo, Dharapos.com
Aktivitas permainan Bola Guling yang berada dalam satu lokasi wahana permainan milik Noce Lie dipastikan tak memiliki izin.

Kepastian tersebut merujuk pada pernyataan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kepulauan Aru, Rudy Siwabessy saat dikonfirmasi Dhara Pos, pekan kemarin.

“Tidak pernah ada izin resmi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru,” tegasnya.

Dalam hal ini, kembali tegas Siwabessy, instansi yang di pimpinnya tidak pernah menerbitkan izin bola guling.

“Jadi kalau ada pihak lain yang mengatakan izin bola guling tersebut Pemda Aru yang keluarkan, maka sekali lagi saya tegaskan di sini bahwa itu tidak benar dan tidak pernah ada izin,” kembali tegasnya.

Siwabessy kemudian meminta Kapolres Kepulauan Aru untuk bertindak cepat menghentikan aktivitas  judi bola guling yang kini makin marak terjadi saat ini di Dobo.

“Sampai saat ini tidak pernah ada Perda yang mengatur tentang judi bola guling tersebut, makanya kami berharap Kapolres Kepulauan Aru selaku pimpinan tertinggi institusi kepolisian di daerah ini segera menghentikan judi bola guling tersebut,” desaknya.

Ditambahkan pula, sebenarnya saat Aru masih dipimpin Penjabat Angelus Renyaan, izin usaha milik Noce Lie tersebut telah dicabut dan hingga saat ini belum pernah diterbitkan kembali.

“Jadi, tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk terus menjalankan usahanya karena kalau tetap dijalankan berarti melawan hukum,” cetusnya.

Di tempat terpisah, salah satu tokoh pemuda Aru, kepada Dhara Pos meminta harus ada tindakan tegas dari aparat hukum di daerah ini.

“Polisi harus bertindak tegas agar ada efek jera terhadap pemilik wahana permainan Noce Lie atau siapa pun pihak yang dipercaya mengelola usaha tersebut,” desaknya.

Sebelumnya, keberadaan aktivitas permainan bola guling milik Noce Lie yang kini marak di Kota Dobo, ibukota kabupaten Kepulauan Aru mulai menuai kritik masyarakat.

Pasalnya, Pemerintah daerah setempat terkesan tutup mata terhadap hal itu.

Masyarakat pun kini mulai mempertanyakan sikap tegas Pemda Kepulauan Aru yang lamban menyikapi adanya aktivitas permainan haram tersebut.

Apalagi oleh pihak pengelola turut menyediakan berbagai hadiah menarik seperti satu unit motor yang dipajang di areal permainan sebagai rangsangan bagi masyarakat yang diduga kuat untuk kepentingan permainan bola guling ini.

Bahkan informasi terakhir yang dihimpun dari lokasi permainan bola guling, hadiah satu unit motor yang disediakan pengelola telah diundi.

Terkait persoalan ini, Ketua Pergerakan Pemuda Aru (PPA) Reki Botmir mengungkapkan soal izin permainan bola guling menjadi kewenangan dari pihak Pemerintah Daerah.

“Dalam hal ini harus ada Peraturan Daerah yang menjadi payung hukum seperti permainan bola guling ini, biar ada pemasukan atau PAD bagi daerah. Dan ingat bukan surat izin biasa atau SITU,” ungkapnya kepada Dhara Pos, Senin (28/3).

Makanya, tegas Botmir, selain dari Perda Retribusi, maka permainan bola guling ini mesti dihentikan karena tidak adanya Perda yang mengatur.

“Cuma persoalannya, sekarang ini kita kan berhadapan dengan berbagai kepentingan terutama dalam hal pengamanan sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak Polda atau yang institusi yang lebih tinggi,” tegas dia.

Lebih lanjut, beber Botmir, dirinya mengaku heran dengan keberanian Noce Lie yang kembali menjalankan aktivitas permainan bola guling pada areal usaha miliknya.

Padahal yang bersangkutan pernah dipenjarakan dalam persoalan yang sama saat Kapolres Aru masih dijabat AKBP Muh. R. Ohoirat.

Makanya ia juga mempertanyakan ketegasan Kapolres dan jajarannya di Kepolisian Resort Aru yang terkesan tutup mata atas fakta ini.

“Aneh saja, karena kemarin itu Noce Lie selaku pemilik permainan bola guling ini terkena kasus hukum pada kegiatan yang sama,  tapi kok sekarang dibiarkan aparat kepolisian dan yang lain, ada apa di balik ini semua?” herannya.

Ketika disinggung soal sudah adanya izin, Botmir pun langsung tegas membantah.

“Alasannya sudah ada izin,  izin apa? Kalau  izin berupa SITU ya… semua pengusaha juga harus mengurusnya, tapi mau bilang Perda, DPRD Aru sampai hari ini tidak pernah mampu membuat produk atau aturan 1 pun. Mereka tiap tahun hanya mampu melahirkan Perda  APBD saja di luar dari itu tidak pernah ada, apalagi Perda bola guling, kapan terbitnya,” kembali tegasnya.

Karena itu, seperti awal tadi, bahwa ini pasti ada pembagian jatah untuk pengamanan kegiatan maka dirinya mendesak Kapolda Maluku turun tangan.

“Jadi permainan ini benar-benar merupakan judi, karena uang beli rokok, lalu di pasang menang ditukar kembali menjadi uang,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Aru AKBP, Harold J. Huwae dalam keterangan persnya, mengakui bahwa terkait keberadaan bisnis Noce Lie, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan izin keramaian.

Namun terkait izin untuk bisnis hiburan yang termasuk didalamnya ada permainan bola guling adalah merupakan kewenangan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan Kepulauan Aru.

“Kami hanya memberikan izin keramaian, namun terkait bola guling dan yang lainnya itu merupakan kewenangan Pemda Aru,” akuinya.

Meski demikian, pria yang dikenal tegas dan tak kenal kompromi ini tetap mendorong rekan-rekan media maupun para tokoh masyarakat untuk mempertanyakan hal tersebut ke pihak Pemda.

“Saya sarankan rekan-rekan wartawan dan tokoh masyarakat untuk menanyakan langsung ke Pemerintah Daerah, apa benar bola guling itu ada izinnya atau tidak. Kalau memang tak ada izinnya, maka kita siap mengambil tindakan tegas untuk menutupnya karena hal itu jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Bahkan, tidak hanya itu saja, pimpinan tertinggi institusi Kepolisian di negeri berjuluk “Bumi Jargaria” ini pun mengaku siap menindak tegas anak buahnya yang turut terlibat dalam permainan haram  tersebut.

Perlu juga diketahui, sebagaimana yang dikutip dari berbagai sumber, Kapolri RI Badrodin Haiti telah menyatakan  perang terhadap perjudian.

Hal tersebut dibuktikan orang nomor satu di institusi Kepolisian RI ini dengan mengeluarkan telegram rahasia.

Isinya menginstruksikan jajaran Polri di seluruh wilayah RI untuk melakukan pemberantasan judi dan tidak boleh ada anggota yang commited dengan perjudian.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *