Utama

Tahun 2015, Total Kerugian Akibat Bencana Di MTB Capai Rp 1 M Lebih

32
×

Tahun 2015, Total Kerugian Akibat Bencana Di MTB Capai Rp 1 M Lebih

Sebarkan artikel ini
BPBD MTB
Penyerahan bantuan logistik penanggulangan
bencana kepada korban kebakaran rumah David
Sampono oleh Kalaksa BPBD, C. Batmomolin,S.Sos,
yang didamping Kasie Darlog BPBD MTB

Saumlaki, Dharapos.com
Berada pada tiga lempeng dunia atau patahan yaitu lempeng Euro Asia, lempeng Indo Australia dan lempeng Pasifik dengan kondisi alam yang memiliki berbagai potensi dari segi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) masuk kategori rawan bencana.

Salah satu Kabupaten kepulauan di provinsi Maluku yang memiliki 175 pulau yang terdiri dari 1 pulau besar dan 174 pulau kecil tersebut dikelilingi  laut Banda serta laut Arafura, dengan luas lautan 80% atau lebih banyak dari pada luas daratannya yang hanya 20%.

Realitas ini mengakibatkan potensi bencana yang tak jarang dialami warga, serta belum lagi bencana lain ulah kelalaian manusia.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) MTB sebagai SKPD teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, telah melakukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu dan terarah dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana dimulai dari pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana; dengan senantiasa melakukan upaya-upaya prefensif dengan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada para korban bencana.

BPBD MTB telah melansir data rekapitulasi kejadian bencana dan korban bencana sepanjang tahun 2015, dimana dari perkiraan kerugian yang dialami warga masyarakat di daerah tersebut mencapai Rp. 1.059.000.000,- dan total kerugian tersebut terdiri dari kerusakan fasilitas umum maupun fasilitas pribadi warga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten MTB, Agustinus Wens Ohoitimur, S.Sos., M.I.Kom yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2).

Menurutnya, kejadian bencana alam yang terjadi ditahun kemarin terdiri dari gelombang ekstrim sebanyak 12 kali yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 3 orang hilang, 4 mengalami luka, 168 orang mengungsi bersama kerusakan fasilitas pribadi; maupun sejumlah kejadian seperti gempa tektonik sebanyak 392 kali, gerakan tanah longsor, angin putting beliung, banjir, erosi dan abrasi, kecelakaan dilaut akibat gigitan buaya ganas, serta kebakaran.

“Dari keseluruhan kejadian itu, Pemerintah Daerah Kabupaten MTB melalui BPBD baru-baru ini telah melakukan upaya penanganan korban bencana. Salah satu contoh yakni dengan memberikan bantuan logistik penanggulangan bencana kepada korban bencana kebakaran di desa Olilit Barat Kecamatan Tanimbar Selatan yakni Keluarga David Samponu pada 4 Januari 2016 dan di desa Kabyarat Kecamatan Tanimbar Selatan yakni keluarga Adrianus Sarpumwain pada 12 Februari 2016. Bantuan logistik penanggulangan bencana yang diberikan kepada korban bencana kebakaran berupa makanan Siap Saji, Selimut, Makanan Tambahan Gizi, Family Kid, Sandang, Paket Kesehatan Keluarga, Paket Lauk Pauk, Karung Plastik, Peralatan Dapur, Matras, Multi Purpose Solar Cell dan Kids Ware,”. paparnya.

Lanjut Ohoitimur, bantuan logistik penanggulangan bencana tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah pusat dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Becana (BNPB) kepada Pemprov dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk penanganan korban bencana.

Bantuan ini khusus diberikan kepada korban bencana seperti korban kebakaran maupun korban bencana lainnya. Dimana pemberian bantuan logistik ini menurutnya merupakan bentuk dari perhatian serius Pemerintah kepada korban saat tanggap darurat sehingga dapat meminimalir penderitaan yang dialami.

Ohoitimur menghimbau agar masalah penanganan penyelenggaraan bencana bukan hanya semata-mata menjadi tanggungjawab semata dari BPBD atau BNPB saja, melainkan menjadi tanggungjawab semua pihak sehingga dapat meminimalisir terjadinya bencana karena semua hal bisa dilakukan dengan rencana tetapi bencana datang tanpa rencana.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah MTB, Mathias Malaka, SH.,M.TP dalam materi tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten 1 SETDA MTB – Yohanis Batseran,S.Sos pada kegiatan Peningkatan peran serta aparatur dalam penanggulangan bencana di MTB yang digelar oleh BPBD MTB belum lama ini mengatakan bahwa kondisi daerah MTB yang berada pada 2 lempeng bumi yakni Euro-Asia dan Indo Australia, 2 Laut besar yakni Laut Banda dan Laut Arafura, serta dikelilingi oleh 6 gunung Api yang masih aktif yakni gunung Banda, Teon, Nila, Serua, Manuk dan gunung api di pulau Damer.

Hal inilah yang menyebabkan bencana sering terjadi sebagai akibat dari cuaca ekstrim, hujan deras, tiupan angin kencang, tanah longsor, banjir, gempa bumi maupun faktor-faktor lain seperti keragaman sosial, budaya dan politik oleh karena gugusan kepulauan Tanimbar (wilayah kabupaten MTB-red).

Hasil Analisa Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2014 yang dikeluarkan oleh BNPB, menunjukkan bahwa Kabupaten MTB masuk dalam penilaian skor 179 yang merupakan kelas risiko tinggi ancaman bencana.

Analisa yang dilakukan sejak tahun 2002 hingga 2014 meliputi bencana banjir, gempa bumi, kebakaran, permukiman, kekeringan, cuaca ekstrim, longsor, abrasi , kebakaran lahan dan hutan, konflik sosial, epedemi dan wabah penyakit.

Lanjut Sekda, 11 faktor ancaman tersebut  sangat mempengaruhi komplitas penanggulangan bencana di Wilayah Kabupaten MTB. Dengan demikian, kesiapsiagaan Pemda dan masyarakat menghadapi bencana adalah tidak lain untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman maupun kerentanan dari pihak yang terancam bencana.

Dengan begitu, Kebijakan Pemda MTB dalam menanggulangi bencana selama ini, baik pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni berpedoman UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 27 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup, PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, PP No. 23 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana, PP No. 8 Tahun 2008 tentang BNPB, Peraturan Kepala Badan No. 01 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB, Permendagri No. 46 Tahun 2008  tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD, Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda No. 02 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

“Ini merupakan suatu kerangka konseptual yang disusun melalui perencanaan lima tahunan sesuai RPJMD dan sesuai Renstra dan Renja setiap SKPD teknis, setiap tahun dan ditunjang dengan APBN, APBD termasuk Dana tak terduga yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana itu,” tambahnya.

Dalam hal kesiapsiagaan menghadapi bencana, Pemkab MTB melakukan Peningkatan kemampuan penanggulangan bencana berbasis masyarakat di tingkat Pusat maupun daerah sehingga masyarakat akan lebih sadar dan mampu menghadapi risiko dan ancaman bencana.

Selain itu memantapkan sistem penanggulangan bencana baik di tingkat pusat maupun daerah dengan memanfaatkan perkembangan ilmu dan teknologi komunikasi dan melibatkan semua sektor dan pelaku penanggulangan bencana dibawah koordinasi Badan Nasional Koordinasi Penanggulangan Bencana.

Dengan 4 sasaran yakni Mengidentifikasi bencana dan perhitungan/perkiraan dampak/risiko yang ditimbulkan, Menerapkan hasil penelitian dari berbagai pihak tehadap ancaman, Meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui  sosialisasi, pelatihan dan pembinaan, serta Meningkatkan kualitas koordinasi antar pemangku kepentingan.

Lanjut Sekda, penanggulangan bencana di daerah sudah pasti membutuhkan anggaran.

Untuk itu, sumber anggaran yang digunkan dapat berasal dari  APBD provinsi atau APBD kabupaten, bantuan masyarakat termasuk swasta , bantuan bencana dari Pemerintah Pusat serta bantuan lain yang tidak mengikat.

Anggaran tersebut digunakan sebagai standar akuntansi nasional, laporan keuangan instansi pemerintah serta diaudit oleh lembaga pemerintah.

Terkait penanggulangan bencana ke depan, hal-hal yang masih memerlukan pengembangan penanggulangan bencana di daerah, antara lain peningkatkan kemampuan dan kapasitas individual maupun kelembagaan untuk meningkatkan kinerja pada saat pencegahan, tanggap darurat dan pasca bencana.

Kemudian, peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat tangguh bencana yang indikatornya ditandai dengan berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada Pemda dalam hal pengurangan risiko bencana; kemampuan berinteraksi cepat, akurat dan tepat dengan kecepatan mengalirkan bantuan pada saat tanggap darurat bencana secara terkoordinasi sesuai kebutuhan di kesempatan pertama.

“Arah dan kebijakan Pemda dalam penyelengaraan penanggungan bencana merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan warga masyarakat. Namun sebagai ASN serta seluruh komponen yang ada merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, dituntut dalam upaya dan peran serta adanya kesiapan SDM dalam penyelenggaraan pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana pada hakekatnya adalah suatu investasi jangka panjang untuk melindungi segenap warga masyarakat dan aset Negara atau daerah,” pungkasnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *