Hukum dan Kriminal

Bulkol Pertanyakan Polres Aru Soal Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Motor

30
×

Bulkol Pertanyakan Polres Aru Soal Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini
Jermias Bulkol
Jeremias Bulkol

Dobo, Dharapos.com
Kasus dugaan penggelapan satu unit motor milik Jermias Bulkol oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Dobo telah dilaporkan ke Mapolres Aru sejak setahun lalu.

Namun hingga saat ini oleh pihak Kepolisian, belum pernah sekalipun ada kejelasan sejauh mana kelanjutan penanganan laporan perkara tersebut. Fakta ini membuat Jermias Bulkol selaku korban angkat bicara mempertanyakan sejauh mana keseriusan penyidik Polres dalam menuntaskan kasus ini.

“Ada apa sebenarnya dengan penyidik Polres Aru karena hingga kini belum juga menuntaskan kasus yang saya laporkan. Sebagai korban saya sangat kecewa karena kasus penggelapan motor yang saya laporkan ini sudah memakan waktu satu tahun,” bebernya, kepada wartawan, pekan kemarin.

Menurutnya, kasus penggelapan yang dialaminya telah dilaporkan sejak 13 Maret 2015 lalu.

Namun, faktanya, sampai saat ini penanganannya tidak jelas.  Lelaki yang kini bekerja sebagai PNS pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kepulauan Aru ini menegaskan, mestinya dengan rentang waktu yang cukup lama penyidik sudah harus menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.

Pasalnya, sesuai perkembangan penyelidikan telah diketahui kalau sejumlah pihak bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Pihak-pihak yang di duga terlibat tersebut antara lain, oknum pegawai BRI unit Dobo dan anak bungsu Bos Toko Segar,” kembali bebernya.

Lanjut Bulkol, dengan waktu setahun ini, seharusnya dalam kasus penggelapan motor yang dilakukan pihak BRI unit Dobo sudah ada penetapan tersangka oleh penyidik Polres Aru. Karena semua tersangka yang melakukan pelanggaran ini sudah jelas tapi kenapa sampai detik ini belum ada penetapan tersangkanya.

“Saya merasa kecewa dengan penyidik Polres, olehnya saya meminta Kapolres mengevaluasi kinerja jajarannya yang saya nilai sangat buruk karena telah berlarut-larut menangani kasus ini,” kecamnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bulkol, Miky Ihalau SH, mengancam jika persoalan ini tidak diselesaikan oleh penyidik Polres aru, maka dirinya akan mencabut perkara tersebut dan melaporkannya ke Propam Polda Maluku.

“Kalau penyidik Polres tidak mampu menuntaskan masalah ini maka saya sebagai kuasa hukum dari saudara Jeremias Bulkol akan mencabut perkara ini dan melaporkannya kepada Propam Polda,” tegasnya.

Perlu diketahui, kasus penggelapan motor ini telah dilaporkan Jermias Bulkol lebih kurang setahun lalu tepatnya pada 13 Maret 2015 ke Mapolres PP Aru. Bulkol yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Miky Ihalau SH, dalam Laporan Polisi Nomor LP/22/III/2015/MAL/RES ARU menyerahkan dua barang bukti berupa 1 (satu) lembar slip penyetoran PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk berwarna kuning dan 1 (satu) lembar surat PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Unit Dobo Nomor: B.014/KC/XIII/ADK/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 perihal peringatan tunggakan kredit.

Dalam laporannya, Bulkol mengadukan PT. BRI unit Dobo lantaran diduga telah menghilangkan satu buah kendaraan roda dua tipe Suzuki Satria yang dijaminkannya pada saat melakukan kredit di BANK BRI tahun 2008 silam.

Lantaran nilai kreditnya sebesar Rp 5.000.000,- tidak dilunasi dengan cara angsuran, sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang dibuat bersama, BRI kemudian menyita barang jaminanya tersebut.

Sejak saat itu dirinya sudah tidak lagi berurusan dengan pihak BANK.

Anehnya meski barang jaminannya sudah disita namun tanpa disangka pada tanggal 12 Januari 2015, BRI kemudian melayangkan sebuah surat yang menyatakan bahwa masih terdapat angsuran yang harus ia lunasi sebesar Rp 350.880,- Merasa tak puas, Bulkol pun mendatangi BRI dan mempertanyakan surat tersebut.

Pihak BRI kemudian menjelaskan bahwa jika dirinya melunasi angsuran yang menjadi tunggakan ini maka motor tersebut akan dikembalikan.  Tetapi fakta berkata lain, karena setelah melunasinya ternyata diketahui motor tersebut telah hilang.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *