![]() |
Juru Bicara Gustu Covid-19 Malra dr. Katrinje Notanubun saat memberikan pernyataan pers |
Langgur, Dharapos.com – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Maluku Tenggara (Malra) dr. Katrinje Notanubun meminta masyarakat di wilayah itu tak panik.
Ia memastikan kabupaten Malra hingga saat ini berada di zona hijau.
“Kabupaten Maluku Tenggara masih dalam kondisi zona hijau bukan zona kuning,” demikian disampaikan dr. Katrinje kepada awak media pada saat konferensi pers di Media centre kantor Bupati Malra, Kamis (11/6/2020).
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi rilis tim Gugus Tugas Pusat sebelumnya yang menyatakan Malra termasuk dalam 136 kabupaten/kota yang masuk dalam resiko rendah atau zona kuning.
Dalam rilis tersebut, untuk Provinsi Maluku terdapat ada 5 kabupaten/kota termasuk didalamnya adalah Maluku Tenggara.
“Jadi setelah kami berkomunikasi baik dengan gugus tugas provinsi Maluku juga dari gugus tugas nasional dan juga dengan Kementerian Kesehatan sehingga dapat kami sampaikan untuk klarifikasi,” cetusnya.
Kendati demikian, diakui dr. Katrinje, untuk pernyataan resmi dari Gustu Nasional hingga saat ini belum diterima pihaknya.
“Tapi dapat juga kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari BNPB Pusat/Gugus Tugas Nasional yaitu dari tim pakar bahwa memang benar ada kasus,” akuinya.
Pasien dimaksud, lanjut dr. Katrinje, merupakan kasus yang ada di provinsi Maluku Utara. Dan ketika mengikuti prosedur untuk pengambilan atau pelaporan swab maka yang harus diinput adalah nomor induk keluarga (NIK).
“Ketika terinput maka langsung ketahuan bahwa pasien bersangkutan beralamat di Maluku Tenggara. Hasil dari pasien tersebut yaitu terkonfirmasi Covid-19,” lanjutnya.
Pasien yang diberi kode 178 ini dilaporkan merupakan penduduk yang tinggal di Tidore Maluku Utara.
Pasien tersebut diketahui pasca meninggalnya istri Wali Kota Tidore belum lama ini akibat Covid-19.
“Saudara kita dari Maluku Tenggara yang sudah tinggal disana, dia merasa pernah melakukan kontak erat dengan almarhumah istri Wali Kota Tidore. Oleh karena itu, dia merasa perlu memeriksakan dirinya,” terangnya.
Saat memeriksakan dirinya ke RSU setempat dan didapat hasil pemeriksaan swab positif Covid-19 maka yang bersangkutan langsung mengarantinakan dirinya dan mendapatkan perawatan oleh petugas kesehatan.
“Secara nasional pasien tersebut terkonfirmasi masih terdaftar sebagai penduduk Maluku Tenggara sesuai KTP tetapi yang bersangkutan berdomisili di Tidore, Maluku Utara.
Dengan begitu, sebagai Juru Bicara Gustu Malra dapat disampaikan bahwa secara administrasi, pasien yang terkonfirmasi ini kedudukannya atau keberadaannya bukan di Malra tetapi di Maluku Utara (Tidore).
“Kami tetap berkordinasi dengan tim pusat dan disampaikan bahwa gugus tugas nasional akan selalu melaporkan hasil terbaru setiap hari agar masyarakat mengetahui perkembanganya,” sambungnya.
dr. Katrinje menjelaskan pula untuk zona hijau berarti daerah tersebut bersih dari kasus Covid, atau tidak ada kasus Covid pada daerah itu karena masih bisa dikendalikan.
Sedangkan zona kuning adalah daerah yang mempunyai resiko rendah terhadap Covid tetapi masih bisa dikendalikan.
Untuk itu, dr. Katrinje meminta masyarakat Malra agar tidak perlu resah atau panik karena keberadaan yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid -19 bukan di Malra tetapi di Tidore, Maluku utara.
Pihaknya juga merasa tidak perlu untuk melakukan penyelidikan lanjut tentang kasus tersebut karena pasien berada di daerah lain.
“Tetapi yang terpenting kita harus selalu waspada terhadap semua orang yang masuk ke daerah kita ini. Dan saya selaku juru bicara tim gugus tugas kembali lagi mengimbau masyarakat maluku tenggara supaya tetap menggunakan masker jika keluar untuk bepergian dan selalu menjaga jarak serta jangan lupah mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun selama 20 detik,” tukasnya.
(dp-52)