Langgur, Dharapos.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) akan melakukan sejumlah
kebijakan di tahun ini dalam rangka meningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan.
Demikian penegasan Bupati M. Thaher Hanubun dihadapan peserta calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Kesehatan Kabupaten Malra di Langgur, Senin
(2/1/2023).
Adapun sejumlah kebijakan
dimaksud diantaranya :
Pertama, sejak 1 Januari 2023,
pemerintah daerah rnelakukan evaluasi rnenyeluruh terhadap Pengangkatan Pegawai
Non ASN (Honorer), karena beberapa Regulasi yang ditetapkan antara lain UU
Nornor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajernen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam regulasi tersebut secara
jelas rnenetapkan status Pegawai ASN di instansi Pernerintah hanya PNS dan
PPPK.
Tenaga non ASN diluar dua jenis
status kepegawaian yang dimungkinkan hanyalah mereka yang dipekerjakan dengan pola Outsourcing
antara lain Sopir, Petugas Kebersihan, penjaga kantor, Satuan Pengamanan dan
jabatan lain yang sejenis.
Kebijakan ini memberikan
konsekuensi seluruh tenaga honorer dievaluasi atau dalam istilah sederhana
“dirumahkan”. Tentu ini sangat berdampak pada pelaksanaan tugas dan
fungsi perangkat daerah.
Dibidang kesehatan, kebijakan ini
sangat berdampak pada pelayanan di RSUD dan puskemas-puskesmas. Padahal kita
secara terus menerus berupaya agar pelayanan kesehatan terus meningkat dari
waktu ke waktu melalui penyediaan tenaga Honorer.
Tetapi inilah regulasi yang
ditetapkan, sehingga tidak ada pilihan lain selain kebijakan evaluasi tenaga
honorer.
Kedua, Sehubungan dengan
penetapan kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, maka Konsistensi untuk menjamin
pelayanan kesehatan terutama di RSUD dapat berjalan dengan baik,
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta hal teknis lainnya.
Untuk itu, Bupati Hanubun telah
memutuskan kebijakan penting yakni, sehubungan dengan penyelesaian administrasi
usul penetapan NIP PPPK yang lulus seleksi di BKPSDM, maka tenaga kesehatan
(bidan, perawat dan tenaga tertentu lainnya) yang formasinya pada puskesmas,
beberapa orang aan ditarik untuk melaksanakan tugas di RSUD Karel Sadsuitubun
Langgur.
Jangka waktu, teknis pelaksanaan
penugasan, penggajian dan sebagainya akan diatur oleh RSUD, Dinas Kesehatan,
BKPSDM dan BAKD.
“Kebijakan ini saya ambil untuk
memastikan pelayanan di RSUD tetap terjaga dan terjamin,” kata Bupati.
Selain itu, untuk menjamin
konsistensi pelayanan kesehatan di puskesmas, Bupati Hanubun telah menugaskan
pihak Dinas Kesehatan dan BKPSDM setempat untuk segera menyiapkan rencana
kebutuhan tenaga kesehatan di puskesmas pada pengusulan formasi tahun 2023.
Untuk diketahui, hal tersebut
sekaligus sebagai tindak lanjut pertemuan Bupati Hanubun di Jakarta bersama
Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, dan Menpan RB terkait dengan kebijakan
Pengadaan PPPK Tahun 2023.
(dp-red)