![]() |
Tri Kailey |
Dobo, Dharapos.com
Sikap tegas dua anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Eko Mantaiborbir dan Seri Angker melaporkan kontraktor pelaksana proyek pembangunan pagar lahan perkantoran Pemerintah Daerah Aru Dengky Tunggal ke polisi, rupanya mengundang perhatian komponen masyarakat di daerah ini.
Salah satu tokoh pemuda Aru Tri Kailey menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah dua oknum anggota DPRD tersebut.
Menurutnya langkah mengadukan Dengky Tunggal ke aparat penegak hukum sangatlah tepat.
“Sebagai pemuda, saya melihat ini hal yang positif sehingga perlu mendapat dukungan. Saya mengapresiasi sikap keduannya karena sudah berani membuat gebrakan yang memang selama ini tidak pernah dilakukan anggota-anggota DPRD periode sebelumnya,” ungkap Kailey kepada media ini, pekan kemarin.
Dikatakan, langkah dua politisi asal Daerah pemilihan Aru Selatan itu jelas menunjukkan kalau mereka benar-benar berpihak kepada rakyat.
Sebab mereka dapat membedakan apa yang dianggap menyalahi aturan dan tidak sesuai ketentuan apalagi menyangkut penggunaan keuangan daerah.
“Inikan uang daerah yang diperuntukan bagi kepentingan pembangunan daerah ini dari semua aspek namun kalau sudah menyalahi seperti ini maka saya pikir itu wajar. Sikap mereka ini sudah menunjukan kalau ternyata masih ada wakil rakyat kita yang pro rakyat,” tegasnya.
Kailey menegaskan pula,bahwa pihaknya akan selalu mendukung langkah kedua politisi muda itu untuk membongkar segala bentuk kejahatan di daerah ini.
Olehnya itu, ia mendesak polisi agar dapat menindaklanjuti masalah tersebut dengan memulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan pagar senilai kurang lebih Rp 2 Milyar tersebut secara transparan.
“Kami minta agar ini supaya ditindaklanjuti secara terang benderang supaya publik juga bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, kalau memangnya ada indikasi penyelewengan kalau bisa ini segera diselidiki “ imbuhnya.
Sebelumnya,dua anggota Komisi III DPRD Kepulauan Aru masing-masing Eko Mantaiborbir dan Seri Angker diketahui secara resmi telah melaporkan Dengky Tunggal ke Mapolres Aru.
Saat itu keduanya diketahui membawa RAP proyek pembangunan pagar lahan perkantoran pemda Aru sepanjang 987 meter yang dikerjakan CV Mitra Permai Mandiri milik Dengky Tunggal.
Dengky Tunggal dilaporkan,atas pekerjaannya yang di duga tidak sesuai bestek dalam RAP. Pasalnya selain merubah penggunaan besi, Dengky Tunggal juga merubah penggunaan Gomblo dengan Batako.
Anehnya meskipun dua kali melakukan On The Spot dan mengetahui jika proyek ini bermasalah namun sejumlah anggota Komisi III DPRD tidak mengambil langkah tegas kepada Dengky Tunggal, namun sebaliknya mereka malah menganggap hal itu tidak ada masalah sehingga yang ditekan hanyalah penggunaan besi pada bagian atas pagar yang akhirnya telah dibongkar.
Bahkan lebih parah lagi, beberapa anggota Komisi III DPRD Aru begitu mudah mempercayai penjelasan Dengky Tunggal yang menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian karena menggunakan batako.
Pernyataan Dengky ini kemudian jadi pegangan beberapa anggota Komisi III DPRD Aru.
(dp-31)