Politik dan Pemerintahan

Wagub Serahkan Dokumen LKPJ Gubernur Maluku TA 2022 ke Dewan

7
×

Wagub Serahkan Dokumen LKPJ Gubernur Maluku TA 2022 ke Dewan

Sebarkan artikel ini

Wagub Serahkan LKPJ Gubmal ke DPRD Mal
Momen penyerahan Dokumen LKPJ Gubernur Maluku TA 2022 dari Wagub Barnabas Orno kepada Ketua Dewan Benhur Watubun, Rabu (5/4/2023)

Ambon, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna ke III Masa Persidangan ke II, dalam
rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku
Tahun Anggaran 2022.

Paripurna berlangsung di 
Kantor DPRD Maluku – Karang Panjang Ambon, Rabu (5/4/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD setempat Benhur Watubun, yang
dihadiri oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno dan Forkopimda Provinsi Maluku.

Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPRD Maluku, Rektor
Universitas Pattimura, Sekwan, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD Lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku, pimpinan instansi Vertikal dan undangan lainnya.

Benhur dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah, dalam pasal 69 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Kepala
Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
(LKPJ) pemerintah daerah, kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling
lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13
tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,
dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas
pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah,” terangnya.

Benhur juga mengatakan, dari LKPJ yang disampaikan kepada
DPRD nantinya  akan dilihat pencapaian
kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan permasalahan apa
yang terjadi dalam pelaksanaannya.

“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan
DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD
dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Benhur menyampaikan, 
fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala
daerah.

“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala
daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” tutupnya.

Sementara itu, mengawali pidatonya, Wagub Orno mengucapkan
selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1444H, sambut bulan Ramadhan dengan
hati yang penuh kedamaian, keharmonisan dan kegembiraan, semoga berkah Ilahi
dari Allah melindungi dan membimbing kita.

Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan terima kasih dan
apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota
DPRD, jajaran eksekutif dan khususnya masyarakat Maluku atas dukungan dan
kerjasama sehingga dapat terwujud sinergitas yang harmonis, maka
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku dapat berjalan dengan
baik, walaupun masih diperhadapkan dengan upaya-upaya pemulihan akibat dampak
dari covid-19 yang telah melanda.

“Meskipun demikian, atas kerja keras dan kerjasama serta
perkenaan Allah SWT, Maluku tetap mengalami kemajuan yang signifikan, ini
tergambar dari berbagai indikator pembangunan yang menunjukan perbaikan,”
jelasnya.

Wagub juga menjelaskan, pada tahun 2022 ekonomi Maluku dapat
tumbuh sebesar 5,73% meningkat dari 5,33% di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi
diikuti pula oleh penurunan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 6,88%
dari 6,93% ,tingkat kemiskinan turun menjadi 16,23% pada September 2022 dari
16,30% pada September 2021.

“Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Maluku pada Tahun 2022
meningkat dari 69,71 menjadi 70,22 dan mengalami peningkatan pada seluruh
dimensi, yaitu Umur Panjang dan Hidup Sehat mencapai 66,45 Tahun dari 66,09
Tahun, dimensi Pengetahuan yang diukur melalui Harapan Lama Sekolah dari 13,97
Tahun menjadi 14 Tahun dan Rata-Rata Lama Sekolah dari 10,03 Tahun menjadi
10,19 Tahun, serta dimensi standar hidup layak meningkat dari Rp.8,77 juta
pertahun menjadi Rp.8,87 juta per tahun.” Paparnya.

Ia juga mengatakan, berbagai kemajuan yang dicapai tidak
terlepas dari upaya bersama, menetapkan APBD tahun 2022 sebagai salah satu
instrumen penggerak pembangunan, dimana secara bersama telah ditetapkan
pendapatan daerah sebesar Rp.2,99 triliun terealisasi sebesar Rp.2,92 triliun
atau 97,61%, sementara pada sisi belanja ditetapkan sebesar Rp. 3,26 triliun
dengan realisasi sebesar Rp.3,6 triliun atau sebesar 93,86%. Selanjutnya dari
sisi pembiayaan terdapat pembiayaan neto sebesar Rp.266,160milyar dan realisasi
sebesar Rp. 290,439 miliar.

“APBD yang telah saya gambarkan, keseluruhannya
diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh
seluruh OPD lingkup Provinsi Maluku, untuk itu seluruh pencapaiannya baik yang
diukur melalui pencapaian indicator kinerja utama daerah dan indicator kinerja
kunci serta output dari seluruh kegiatan, kami laporkan dalam dokumen LKPJ
Tahun Anggaran 2022, dan Dewan yang terhormat akan membahas secara internal
terhadap dokumen LKPJ ini.” Ungkapnya.

Wagub juga mengharapkan adanya rekomendasi yang konstruktif,
sebagai masukan bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan kemajuan daerah yang
dilakukan melalui peningkatan di bidang Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya.

Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen LKPJ Gubernur
Maluku TA 2022 dari Wagub Barnabas Orno kepada Ketua Dewan Benhur Watubun.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *