Adanya laporan dari masyarakat terkait salah satu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Timotius Jamco, S.Pi, yang diketahui tidak menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik di SMK Negeri Kelauatan Dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, kurang lebih 2 bulan ditanggapi santai oleh yang bersangkutan.
![]() |
Ilustrasi PNS |
“Hal ini memang sengaja saya lakukan berhubung dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala GenapTahun Pelajaran 2012/2013,” ujarnya kepada media ini saat ditemui dikediamannya, belum lama ini.
Dirinya beralasan, SK tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No, 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Selain itu, tambahnya, ada beberapa poin Pedoman cara Perhitungan Beban Kerja Guru sesuai dengan UU No, 14 tahun 2005 pasal 35 ayat 1 yakni ada 5 bagian diantaranya, merencanakan pembelajaran (Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka), melaksanakan Pembelajaran, menilai hasil pembelajaran (penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan diluar jadwal pembelajaran, dan di kategorikan sebagai kegiatan tatap muka), membimbing dan melati peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan.
“Saya sendiri mengajar dan membimbing mata pelajaran, Kompas Magnet dan Gasing, Meteorologi dan Oceanografi juga membimbing navigasi dan penentuan posisi untuk peserta didik kelas III (Tiga), dalam persiapan UNK pada program studi NKPI Semester Genap 2012/2013,” lanjutnya.
Namun, pihak sekolah hanya menghargai dirinya dengan nilai 3 pada Beban Kerja Guru dari 1.340 jumlah keseluruhan jam kompetensi kejuruan NKPI, belum termasuk 384 jam untuk muatan lokal dan pengembangan diri pendidik.
Hal ini, dinilainya, sangatlah bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2005 dan PERMEN Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2010 yang mengatakan, apabila seorang guru mengajar lebih dari 40 jam tatap muka, maka kelebihan jam mengajar tersebut, tidak diperhitungkan dalam penilaian kinerja. Sedangkan, apabila kurang dari 24 jam, maka di hitung secara proporsional di dalam kinerja guru yang bersangkutan.
“Oleh karena ketidakpuasan dalam pemberian nilai pada beban kerja saya, makanya, saya tidak mengajar selama 2 bulan,” tutur Jamco.
Dirinya sangat menyesalkan kinerja Wakasek Kurikulum, Stenly. P Lattu, S. Pi, selaku pembantu Kepsek SMKN Kelautan dan Perikanan Aru, dalam menghitung beban Kerja Guru pada sekolah tersebut sehingga hal ini patut dipertanyakan. Bahkan Jamco menduga ada kepentingan dibalik semua ini, sehingga Wakasek berani melanggar aturan dan UU yang berlaku.
“Kalau kinerja seorang pimpinan tidak becus, alias tidak mampu dan tidak sesuai dengan aturan, maka di gantikan saja dengan orang yang lebih kompeten. Karena jelas-jelas wakasek kurikulum ini tidak mengetahui UU,” kecamnya.
Olehnya itu, Jamco menghimbau kepada Kadis Pendidikan dan Kepsek SMKN Kelautan dan Perikanan Aru untuk memberhentikan Wakasek karena dianggap belum pantas dan layak menduduki jabatan tersebut.(ew)