Dobo, Dharapos.com – Beberapa waktu belakangan ini publik Kota
Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru kembali dihebohkan dengan kaburnya tiga
pekerja rumah karaoke New Paradise.
Tiga pramuria yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut akhirnya
memilih melarikan diri dengan cara melompat tembok pagar rumah karaoke tersebut.
Kekerasan psikis hingga sejumlah indikasi lainnya disinyalir
melatarbelakangi ketiganya melakukan aksi itu.
Berdasarkan informasi yang beredar di dunia maya Instagran
yang didapat media ini, Sabtu (29/7/2023) pada akun new_paradise.official
menuliskan bahwa “nanti pihak new
Paradise akan memberi imbalan bagi kepada yang melihat 3 anak ini segera info ke
New Paradise atw bisa langsung telp ke no yang ada di bio ig new Paradise“.
Kemudian salah satu statusnya juga menuliskan “di cari bagi siapapun yang menemukan wanita2
ini langsung di bawah ke Paradise..Imbalan nanti adalah dari bos paradise
terima kasih”.
Polres Aru melalui Satuan Reserse Kriminal langsung merespon Informasi
yang beredar di medsos dengan melakukan
konfirmasi ke pihak pengelola Karaoke New Paradise.
Informasi terakhir yang diterima Dharapos.com dari sumber terpercaya
di Polres Aru, Kamis (3/8/2023) membenarkan bahwa ketiga pekerja yang kabur
tersebut langsung mengamankan diri ke Markas Kepolisian setempat sekitar pukul
03.00 Wit, Rabu pekan lalu untuk meminta perlindungan.
Hal itu juga dibenarkan salah satu warga setempat yang dikonfirmasi
Dharapos.com terkait kaburnya tiga pekerja THM New Paradise.
“Mereka
tiga ini mungkin karena tindak kekerasan, dari lima orang, mereka tiga ini
kemudian melarikan diri. Tapi mereka ini pintar, tidak lari sembarang tapi
langsung ke Polres Aru. Mungkin mereka langsung cerita apa yang mereka alami
disana (New Paradise),” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublish
melalui telepon selulernya, Kamis (3/8/2023).
Setelah itu,
lanjut dia, Bos Chong selaku pemilik THM New Paradise dan istrinya dipanggil oleh Polres Aru untuk mengklarifikasi kaburnya tiga ladies tersebut.
Sementara
itu ketiga pekerja ini, kemudian memanggil beberapa temannya yang pernah
mengalami hal yang sama.
“Itu mereka
panggil temannya yang pernah alami seperti apa yang mereka tiga alami juga.
Ada sekitar empat orang, mereka naik lagi. Sampai disana (Polres Aru,red)
mereka berikan keterangan semua apa yang mereka alami. Lalu tiga pekerja itu
tidak mau pulang (kembali) ke New Paradise,” sambungnya.
Ditanyakan
soal identitas ketiga pekerja dimaksud, sumber mengaku tak mengetahui nama
ketiganya.
Hingga kini, belum diperoleh pernyataan resmi dari Kepolisian
setempat terkait penanganan perkara kaburnya tiga pekerja dimaksud.
Dugaan Tindak Pidana
TPPO New Paradise
Aksi kaburnya tiga pekerja rumah karaoke News Paradise ini kembali
mengingatkan publik setempat pada insiden yang sama beberapa waktu lalu.
Bahkan dalam insiden lalu itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) telah mengeluarkan Laporan/Pengaduan/Rekomendasi Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban RI Nomor R-3159/ 1.4.2.APRPP/LPSK/09/2021 tanggal
16 September 2021 tentang Dugaan Adanya Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian Polres Aru tindaklanjuti dengan Surat Perintah
Penyelidikan Nomor : SP.LIDIK/ 242 / XI / RES.1.15./2021/Reskrim tanggal 12
November 2021.
Namun hingga kini, penanganan dugaan TPPO tersebut oleh Polres
Aru hilang bak ditelan bumi.
Mulanya, kabar tentang Bos Chong pemilik New Paradise
mempekerjakan anak dibawah umur disampaikan eks pekerja yang pernah bekerja di
tempat hiburan malam tersebut, sebut saja Adel dan Rara.
Adel mengaku awalnya, dia datang ke Dobo, Kabupaten Kepulauan
Aru, Maluku pada tahun 2019 lalu dan diberitahu mucikari New Paradise akan
dipekerjakan di cafe dan melayani tamu untuk minum.
“Nah, ketika kami sudah bekerja selama empat bulan, kami baru
tahu dan kaget kalau salah satu teman kami Claudia (17) terkena masalah dan
sudah lebih dulu dari kita pulang ke daerah asalnya di Cirebon,” akuinya.
Claudia yang diduga jadi korban perdagangan manusia ini
kemudian bersama orang tuanya mengadukan pemilik New Paradise ke Mapolres
Cirebon, Jawa Barat.
“Iya benar, saya dapat info kalau orang tua Claudia ini
membuat laporan polisi di Mapolres Cirebon,” terangnya.
Adel mengaku kenal dekat dengan Claudia.
“Anak itu dibawah umur dan pribadinya sangat lugu. Lalu
Claudia ini mengaku kalau dirinya dianiaya pemilik New Paradise. Maka
sepulangnya dia ke Cirebon, langsung bersama orang tuanya melapor ke polisi,” bebernya.
Tak hanya dianiaya, Claudia juga mengaku ke orang tuanya
kalau gajinya tidak di bayar Bos Chong.
“Makanya orang tua Claudia ini merasa kesal dan lapor polisi
lantaran anaknya masih di bawah umur, sudah begitu dianiaya dan lagi tidak
dibayar gajinya oleh bos New Paradise,” tandas Adel yang dibenarkan Rara.
Disinggung soal dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan
oleh pemilik karoke New Paradise, Adel dan Rara pun tak membantahnya bahkan
spontan membenarkan hal itu.
Dan menurut pengakuan keduanya, hal itu tidak hanya terjadi
menimpa Claudia saja tetapi hampir dialami semua ladies yang bekerja di tempat
itu.
“Contohnya saja, kalau kita beli barang diluar aja lalu
ketahuan bos Paradise, kita langsung ditempeleng. Lalu dikenakan charge lima
kali lipat dari barang yang kita beli diluar,” akui Adel.
Ia juga mengaku tak habis pikir dengan aturan main yang
dberlakukan di rumah karaoke New Paradise yang menurutnya tidak jelas.
“Kita ini seperti ibarat dalam penjara, mau keluar saja
susah. Sekarang kami akhirnya bisa keluar dan mau pulang ke daerah asal. Saya
mau kembali ke Makasar tapi gaji masih ditahan juga tas pakaian saya oleh
pemilik karaoke New Paradise. Kami ini orang kecil lalu bisa apa, hanya tahu
menerima nasib,” bebernya.
Ditanya soal niat mereka untuk kembali bekerja di New
Paradise Dobo di waktu mendatang, Adel langsung meresponnya dengan pernyataan
tegas.
“Kami bersumpah
tujuh turunan bang, kami tidak akan kembali bekerja di tempat seperti itu lagi,
ibarat hidup dalam penjara,” tegasnya.
Sementara itu, terkait laporan Claudia ke Mapolres Cirebon
telah dikoordinasikan sekaligus ditindaklanjuti ke Polres Kepulauan Aru dengan
memanggil pihak pemilik rumah karaoke New Paradise untuk dimintai keterangan.
Dugaan adanya perkara tindak pidana perdagangan orang di
rumah karoake “New Paradise” Dobo kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resort
Aru.
Proses pemanggilan kepada sejumlah orang untuk dimintai
keterangan terkait dugaan perkara “Human Trafficking” di tempat hiburan malam
tersebut telah dilakukan sejak 27 November 2021 lalu.
Salah satunya, surat bernomor : B/784/Xl/Res l.9/2021/Reskrim
yang ditujukan kepada saudari Gebby.
Gebby dimintai keterangan pada Selasa (30/11/2021) bertempat
di ruang Pemeriksaan Unit III Tipidter – Lt 2 Gedung Reskrim Polres Kepulauan
Aru.
Permintaan keterangan tersebut sehubungan dengan adanya
rekomendasi LPSK RI tentang dugaan adanya perkara Tindak Pidana Perdagangan
Orang.
Bukti adanya aksi kekerasan fisik ini terungkap saat Dinas
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepulauan Aru menggandeng pihak Kejaksaan
dan Kepolisian setempat melakukan sosialisasi terhadap empat usaha karaoke
besar di wilayah itu, Kamis (23/12/2021) sebagaimana pemberitaan www.dharapos.com dengan judul : “Mami” New Paradise Dobo Akui
Lakukan Kekerasan Terhadap Pekerjanya” tanggal 23 Desember 2021.
Dalam sosialisasi itu dihadirkan 4 pengelola THM masing-masing
New Paradise, Platinum, Queen dan Zeruci.
Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah kampanye
pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten kepulauan Aru.
Hal itu mengacu pada definisi KTP sebagaimana Pasal 1
Deklarasi PBB tentang PKTP yaitu setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang
terutama perempuan, yang berakibat atau dapat menyebabkan
kesengsaraan/penderitaan secara fisik, fisiologi atau seksual. Termasuk juga
ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
sewenang-wenang, baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Kepala Dinas PPA setempat Ricky Putnarubun awalnya dalam
pernyataannya menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun pemerasan itu selalu
saja terjadi di tempat hiburan karaoke dan banyak dialami para ladis (pekerja).
Olehnya itu, ia meminta agar dugaan kasus kekerasan yang
terjadi di tempat karaoke New Paradise harus ditindaklanjuti dengan proses
hukum sehingga ada efek jera karena dalam aturan Undang-undang perlindungan
perempuan dan anak sudah jelas.
“Saya minta pelaku yang menganiaya pekerja di New Paradise
sekalipun hanya tamparan biasa atau tempeleng harus diproses sesuai dengan
aturan undang-undang yang berlaku,” tegas Putnarubun.
Berlanjut ke sesi tanya jawab, “Mami” New Paradise mengakui
adanya tindak kekerasan yang terjadi di tempat usaha itu.
“Betul pak, kami tempeleng ladies karena mabuk dan suka
buat onar,” akuinya.
Menyikapi
fakta ini juga, salah satu tokoh masyarakat setempat meminta Kapolres Kepulauan
Aru dan jajarannya mengusut tuntas persoalan ini.
“Kami minta
Bapak Kapolres Aru dan jajaran agar persoalan ini harus diusut tuntas. Dan
semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas apa yang telah
diperbuatnya,” pinta sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kepada
Dharapos.com, beberapa waktu lalu.
Ia mengakui
jika sejak lama telah memantau aktivitas tempat hiburan malam milik Bos Chong
tersebut melalui pemberitaan media ini maupun berbagai informasi yang
diterimanya terkait modus perdagangan anak dibawah umur.
“Makanya
dengan munculnya kasus ini, itu menjadi jawaban kepada kami bahwa apa yang
selama ini berkembang di masyarakat dan menjadi kecurigaan kami telah terbukti
New Paradise telah mempekerjakan anak dibawah umur,” tegasnya.
Termasuk,
lanjut sumber, adanya informasi tentang penyekapan pekerja (Ladies), tindak
kekerasan hingga gaji yang tak dibayar hingga berbulan-bulan jika tidak
mengikuti keinginan bos atau penanggung jawabnya.
“Untuk itu,
sekali lagi kami meminta Bapak Kapolres Aru dan jajaran untuk mengusut tuntas
perkara ini agar mereka-mereka yang terlibat dalam tindak kejahatan ini dihukum
sesuai perbuatannya,” tegasnya.
(dp-31)