![]() |
Dr. H. Nuralam, SE, M.Si |
Jayapura, Dharapos.com
Wakil Walikota Jayapura, Dr. H. Nuralam, SE, M.Si, Senin (8/12) usai membuka acara konsultasi publik Raperda Pertambangan Mineral Non Logam dan Mineral serta Raperda Air Tanah mengatakan semua jenis penagihan atau izin maupun pungutan pajak retribusi harus memiliki dasar hukum.
“Namun dasar hukum tersebut tidak bisa langsung ditetapkan melainkan harus melalui konsultasi publik. Biasa terjadi juga pada tahun-tahun dulu, bisa saja di kopi paste dan di pakai sebagai dasar,” ungkapnya.
Wawali juga menegaskan untuk saat ini harus ada konsultasi publik dan hari ini (Senin-red) telah dilakukan dalam rangka penetapan dua rancangan Peraturan daerah antara lain pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral bukan logam dan mineral batuan.
“Sumber daya alam kota Jayapura memang sangat minim, namun apa yang akan di lakukan oleh Pemerintah kota, seperti air bawah tanah yang dulu dikelola provinsi saat ini telah di kelola oleh kabupaten/kota sehingga dan ada retribusi pajaknya,” tegasnya.
Terkait galian C, Wawali menambahkan, harus ada rancangan Perda yang mengatur hal tersebut, karena perkembangan pembangunan di kota Jayapura sangat luar biasa, seperti pembangunan ruko, perumahan.
“Tanah dan pasir di ambil dari mana sehingga harus ada Perda yang mengatur tentang hal itu. Dan hal ini juga untuk menjaga jangan sampai lokasi pengambilan tanah atau pasir tersebut masuk kawasan lindung atau tidak,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, Wawali berharap agar ada kesepakatan bersama karena tanah maupun pasir jangan sampai masuk hak ulayat adat, sehingga semua pemangku adat juga di hadirkan pada acara konsultasi publik tersebut.
(Harlet)